AMPN Kenegerian Cengar Tuntut PT Agrinas Kembalikan Tanah Ulayat dan Penuhi Hak 20 Persen HGU

Rabu, 30 September 2026 | 20:02:13 WIB

Kuansing, Catatanriau.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar menggelar aksi demonstrasi di lokasi pengelolaan PT Agrinas, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (30/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan dua tuntutan utama kepada perusahaan. Pertama, mendesak PT Agrinas merealisasikan hak masyarakat sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menuntut pengembalian tanah ulayat Kenegerian Cengar yang diklaim telah dikuasai perusahaan selama kurang lebih 30 tahun.

AMPN menyebut lahan yang dipersoalkan tersebut terdaftar sebagai kawasan hutan. Masyarakat menilai penguasaan lahan selama puluhan tahun telah menghilangkan akses warga terhadap tanah yang selama ini menjadi tempat bercocok tanam dan sumber penghidupan.

Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Datuk Sinaro, mengatakan masyarakat telah cukup lama menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang dinilai mampu memberikan keadilan kepada masyarakat adat.

“Tanah ini merupakan warisan leluhur kami. Sudah sekitar 30 tahun masyarakat menunggu dan menahan diri, tetapi belum memperoleh keadilan. Kami menuntut agar tanah ulayat dikembalikan sepenuhnya dan hak masyarakat sebesar 20 persen dari HGU segera direalisasikan, bukan hanya terus dijanjikan,” tegas Datuk Sinaro di hadapan peserta aksi.

Kuasa hukum AMPN Kenegerian Cengar, Araz, S.H., turut menyoroti aktivitas pemanenan kelapa sawit yang diduga dilakukan PT Agrinas di dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Araz juga meminta lembaga sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mengevaluasi aktivitas perusahaan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan.

“Apabila benar terdapat kegiatan pemanenan sawit di dalam kawasan hutan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan. Aspek lingkungan serta rantai pasok CPO perusahaan juga perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Aksi tersebut turut dihadiri Camat Kuantan Mudik, Kapolsek Kuantan Mudik, Danramil Kuantan Mudik, dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi. Para pihak menyatakan komitmen untuk segera mempertemukan pemerintah daerah, perwakilan AMPN Kenegerian Cengar, dan manajemen PT Agrinas guna mencari penyelesaian serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

AMPN menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius. Surat tuntutan juga telah diserahkan kepada perwakilan perusahaan dan instansi terkait untuk diproses serta diberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan.

Selama kegiatan berlangsung, aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agrinas belum menyampaikan tanggapan resmi terhadap tuntutan AMPN Kenegerian Cengar.***

Terkini