Rohul, Catatanriau.com — Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (13/9/2026) dini hari tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SY alias L (37), warga Desa Bukit Intan Makmur. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram serta satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika. Di antaranya kaca pirex, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua mancis, dua timbangan digital, tas selempang hitam, dua telepon seluler Android, uang tunai Rp 1,5 juta, sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, plastik klip bening ukuran sedang, serta dua kotak berwarna hitam dan putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Warga sebelumnya memberikan informasi kepada polisi mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang terjadi di wilayah Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra bersama personel melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas selempang milik tersangka," kata Joko.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan lokasi lain yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas membawanya ke sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit yang diduga menjadi lokasi aktivitas jual beli narkotika.
Di tempat tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur. Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
"Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram," ujar Joko.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," katanya.***