Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru

Selasa, 08 September 2026 | 23:00:13 WIB

Kuansing, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Penyelesaian persoalan tersebut didorong melalui mekanisme dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pembahasan sengketa tersebut dilakukan dalam rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing H. Muklisin di Ruang Rapat Plt. Bupati Kuansing, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, H. Muklisin menegaskan bahwa keberadaan tim penyelesaian sengketa diharapkan menjadi wadah untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Dengan adanya tim penyelesaian sengketa ini, kita berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Muklisin.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.

Menurut Muklisin, terdapat dua persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut, yakni permasalahan yang berkaitan dengan PT RAPP dan persoalan dengan Agrinas.

“Dalam musyawarah ini kami meminta masukan dari para pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas. Untuk itu, mari kita carikan solusi untuk kedua permasalahan terkait dengan lahan tersebut,” tegasnya.

Muklisin menilai, penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat persoalan dari satu sisi. Seluruh aspek, termasuk kepentingan masyarakat dan perusahaan, harus dikaji secara menyeluruh.

Dari sisi perusahaan, kata dia, perlu dilihat sejauh mana keberadaan perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara dari sisi masyarakat adat, pemerintah juga perlu melihat secara jelas status tanah ulayat yang diklaim masyarakat dan berada di dalam kawasan yang menjadi bagian dari konsesi perusahaan.

“Karena itu, kita perlu duduk bersama antara para pihak agar tercapai win-win solution. Semua pihak harus mendapatkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” lanjutnya.

Status Kawasan Konsesi

Dalam rapat tersebut, Kepala KPH Singingi Joko YP turut memaparkan status kawasan yang menjadi konsesi PT RAPP.

Ia menjelaskan bahwa kawasan konsesi tersebut berstatus Hutan Produksi Tetap (HPT) yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi kegiatan hutan tanaman industri, termasuk penanaman tanaman seperti ekaliptus.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan tersebut memiliki ketentuan tersendiri sehingga tanaman hutan industri tidak dapat begitu saja dialihkan atau diganti dengan komoditas lain seperti kelapa sawit.

Penggantian dengan tanaman lain, lanjutnya, dapat dilakukan pada lahan yang memiliki status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Usulan Moratorium Aktivitas di Lahan Sengketa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mendorong adanya moratorium lokal antara PT RAPP dan masyarakat adat Desa Koto Baru.

Selama masa moratorium, kedua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengurangi aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, Pemkab Kuansing juga diusulkan untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna meminta penangguhan aktivitas pada lahan yang masih menjadi objek permasalahan.

Penangguhan tersebut diharapkan dapat diberlakukan hingga proses penyelesaian sengketa memperoleh kejelasan.

Dorong Solusi Jangka Panjang

Asisten II Setda Kuansing, Drs. Napisman, juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk mengedepankan sikap saling menahan diri.

Menurutnya, proses penyelesaian harus tetap dilakukan melalui tim mediator dengan mengutamakan dialog dan mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dengan perusahaan.

Untuk jangka panjang, Napisman mendorong agar tuntutan masyarakat dapat dicarikan pola penyelesaian melalui kolaborasi dalam pengelolaan kawasan yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah ulayat.

“Harapannya, masyarakat juga dapat memperoleh hak dari hasil pengelolaan kawasan HTI tersebut, sehingga kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman, Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si., jajaran Polres Kuansing, Polsek Singingi Hilir, Kepala KPH Singingi, Dandim 0302/Inhu, Kasatpol PP Kuansing, Kasi Datun Kejari Kuansing, Kaban Kesbangpol, Kadis TPHKP, Kabag Hukum Setda Kuansing, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Melalui forum tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog dan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan ketertiban, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta prinsip keadilan.

Dengan proses dialog yang melibatkan seluruh pihak, sengketa lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan menghasilkan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat maupun perusahaan.***

Terkini