Pasar Tradisional Petapahan Jadi Sasaran Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Tapung: Patuhi Maklumat Kapolda Riau, Jangan Membakar Lahan!

Selasa, 08 September 2026 | 13:33:00 WIB

KAMPAR – Menembus keramaian warga yang sedang beraktivitas, jajaran Polsek Tapung memperkuat jaring pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga ke jantung perekonomian masyarakat. Pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 08.45 WIB, Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto,  memimpin langsung kegiatan patroli sekaligus penyampaian himbauan larangan Karhutla di Pasar Tradisional Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara TOA, sehingga pesan kewaspadaan dapat didengar secara luas oleh pedagang, pembeli, serta warga sekitar. Turut mendampingi Kapolsek, Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, Kanit Samapta IPDA Asnul Hutaglung, serta Panit Opsnal Intelkam IPDA Amid Elfian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menyampaikan secara resmi Maklumat Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang menginstruksikan seluruh masyarakat dan jajaran agar segera menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami datang ke tengah-tengah pasar karena di sinilah warga berkumpul. Pesan Kapolda Riau sangat tegas: hentikan pembakaran lahan sekarang juga. Membersihkan lahan dengan api bukan solusi, melainkan merugikan kita semua,” ujar Kapolsek Tapung menyampaikan himbauan melalui pengeras suara.

Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada masyarakat:

Larangan Keras Membakar — Warga dilarang membersihkan atau membuka lahan perkebunan, semak belukar, maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran besar di musim kemarau.

Konsep Green Policing — Pendekatan kepolisian tidak hanya bersifat represif atau menindak pelaku, tetapi mengutamakan edukasi, pencegahan dini, kemitraan, serta restorasi lingkungan yang berkelanjutan. Polri hadir untuk mengajak, bukan hanya menghukum.

Lapor Cepat ke Nomor 110 — Masyarakat diminta untuk segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah dipadamkan.

Sanksi Hukum Tegas — Pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, diancam dengan sanksi pidana yang berat. Polda Riau sendiri telah menindak puluhan tersangka kasus Karhutla, dan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar, diterima dengan baik oleh warga pasar, serta berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa mencegah api adalah tanggung jawab bersama demi kesehatan dan kelestarian alam Kabupaten Kampar.***

Terkini