Inspektorat Riau Didesak Buka Hasil Audit Pengadaan Seragam 31 SMA Negeri

Selasa, 08 September 2026 | 12:53:12 WIB

PEKANBARU (CR) — Polemik pengadaan seragam sekolah di 31 SMA Negeri di Provinsi Riau belum sepenuhnya berakhir. Meski kelebihan pembayaran disebut telah dikembalikan kepada orang tua siswa, sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada Inspektorat Provinsi Riau. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu didesak membuka hasil pemeriksaan secara lebih transparan, khususnya mengenai bagaimana proses pengadaan seragam tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan.

Sebab, persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut adanya kelebihan pembayaran. Hal yang dinilai lebih penting adalah mengungkap mekanisme pengadaan sejak awal, mulai dari pihak yang menginisiasi, pola pembelian yang digunakan, penetapan harga, hingga proses penentuan vendor penyedia seragam.

Publik juga mempertanyakan apakah pengadaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh sekolah, melalui komite sekolah, atau merupakan kerja sama antara pihak sekolah dan komite.

Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting karena setiap pola pengadaan memiliki konsekuensi berbeda dari sisi kewenangan, tanggung jawab, dan pengawasan.

Apabila pengadaan dilakukan secara mandiri oleh komite sekolah, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proses penetapan harga dan pemilihan penyedia dilakukan.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan kepala sekolah maupun pejabat sekolah dalam mengarahkan penyedia tertentu atau terdapat manfaat yang diterima pihak tertentu, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Koordinasi melalui MKKS

Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah dugaan adanya pembahasan mengenai pembuatan dan pengadaan seragam melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Informasi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi secara resmi, terutama terkait posisi dan kapasitas keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah pembahasan di MKKS hanya sebatas koordinasi antarsekolah atau justru menjadi dasar bagi sejumlah sekolah untuk menggunakan vendor tertentu secara bersama-sama.

Selain itu, publik juga ingin mengetahui apakah sebelum vendor ditetapkan telah dilakukan proses pembanding harga atau mekanisme lain untuk memastikan harga yang dibayarkan orang tua siswa benar-benar wajar dan sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

Tidak kalah penting adalah memperjelas posisi komite sekolah.

Apakah komite hanya berfungsi menampung aspirasi orang tua siswa, atau turut terlibat dalam menentukan vendor dan menerima pembayaran secara langsung?

Kejelasan tersebut diperlukan agar istilah "pengadaan melalui komite sekolah" tidak justru membuat batas kewenangan dan tanggung jawab menjadi kabur.

Inspektorat Diminta Tak Berhenti pada Pengembalian Dana

Pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa dinilai belum cukup untuk menutup seluruh persoalan.

Publik kini menunggu penjelasan Inspektorat Provinsi Riau mengenai kesimpulan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya berapa nominal yang dikembalikan, tetapi juga apakah terdapat persoalan dalam mekanisme pengadaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.

Sejumlah hal yang dinilai penting untuk dijelaskan antara lain ada atau tidaknya koordinasi antarkepala sekolah, pola penggunaan vendor yang sama di banyak sekolah, proses penetapan harga, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Apabila pemeriksaan terhadap aspek disiplin aparatur sipil negara (ASN) masih berlangsung, masyarakat tentu dapat memahami apabila seluruh hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

Namun demikian, substansi mengenai mekanisme pengadaan dan kesimpulan pemeriksaan diharapkan tetap dapat disampaikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun proses hukum apabila memang terdapat proses lanjutan.

Terlebih, kepala sekolah SMA Negeri merupakan bagian dari aparatur pemerintah. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, tentu terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Momentum Benahi Tata Kelola

Polemik pengadaan seragam di 31 SMA Negeri ini diharapkan tidak berhenti pada persoalan pengembalian dana kepada orang tua siswa.

Kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan kebutuhan sekolah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pembiayaan dari orang tua siswa.

Transparansi, mekanisme penetapan harga yang jelas, pemisahan kewenangan, serta pengawasan yang efektif dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada tahun ajaran berikutnya.

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa uang yang berlebih telah dikembalikan. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa proses pengadaan telah dilakukan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pihak sekolah, MKKS, komite sekolah, maupun vendor penyedia seragam untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.***

Terkini