KKN UHT Pekanbaru Edukasi Hukum Cyber Sejak Dini, Siswa MI Al-Ikhwan Diajak Bijak dan Aman di Dunia Digital

Minggu, 06 September 2026 | 21:38:03 WIB
Mahasiswa KKN UHT Pekanbaru Ajarkan Siswa MI Al-Ikhwan Etika dan Hukum di Dunia Maya, Sabtu (15/8/2026)

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:— Upaya menanamkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan teknologi terus dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hang Tuah Pekanbaru Tahun 2026 Kelompok IV Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Kali ini, mahasiswa memberikan penyuluhan edukasi hukum cyber kepada siswa kelas VI MI Al-Ikhwan, Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mengangkat tema “Bijak dan Aman di Dunia Digital: Mengenal Hukum Cyber Sejak Dini”, penyuluhan didampingi Dosen Pembimbing, Rica Regina Novianty, S.H., M.H.

Ketua Kelompok KKN IV, Puja Afprilia dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Minggu (6/9/2026), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan siswa agar mampu menggunakan teknologi dan internet secara aman, bijak, bertanggung jawab, serta memahami adanya aturan yang berlaku di ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin dekat dengan kehidupan anak-anak membuat pemahaman mengenai keamanan dan etika digital perlu dikenalkan sejak usia sekolah. Internet saat ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pembelajaran, tetapi juga untuk bermain gim daring, menonton video, berkomunikasi, hingga menggunakan berbagai platform media sosial.

Karena itu, siswa perlu dibekali pemahaman bahwa aktivitas di dunia maya tetap memiliki konsekuensi dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Materi penyuluhan disampaikan Dinda Olivia dari Program Studi Sistem Informasi dan Fotni Andika dari Program Studi Ilmu Hukum. Dengan menggunakan bahasa sederhana serta contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, siswa diperkenalkan pada dunia cyber, etika menggunakan internet, cyberbullying, pentingnya menjaga data pribadi, penggunaan media sosial secara bijak, hingga bahaya menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Siswa juga diberikan pemahaman mengenai tindakan yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan di dunia maya.
Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa memberikan contoh sejumlah perilaku yang harus dihindari, seperti mengejek teman melalui media sosial, menyebarkan foto atau video tanpa izin, membuat akun palsu untuk mempermalukan orang lain, menyebarkan informasi bohong, maupun melakukan ancaman melalui media digital.

Siswa juga dikenalkan secara umum bahwa aktivitas di ruang digital memiliki aturan hukum, sehingga setiap pengguna perlu mempertimbangkan dampak sebelum membuat, mengirim, atau menyebarkan suatu konten.

Selain memahami etika digital, siswa diajak lebih waspada dalam menjaga keamanan diri. Mahasiswa mengingatkan agar informasi pribadi seperti kata sandi, alamat rumah, nomor telepon, identitas pribadi, maupun foto tertentu tidak diberikan sembarangan kepada orang yang tidak dikenal.

Mereka juga diperkenalkan dengan istilah cyberbullying, termasuk tindakan mengejek, menghina, mempermalukan, mengancam, atau menyebarkan sesuatu dengan tujuan menyakiti orang lain melalui media digital.

Para siswa kemudian diberikan langkah sederhana ketika menghadapi atau melihat cyberbullying, yakni tidak membalas dengan tindakan serupa, menyimpan bukti, memblokir atau melaporkan akun jika diperlukan, serta segera menceritakan persoalan kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya. Agar mudah diingat, mahasiswa mengajak siswa menerapkan prinsip “Pikir Sebelum Posting, Jaga Data Pribadi, Hormati Orang Lain, dan Berani Melapor.”

Penyuluhan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, contoh kasus, diskusi, permainan edukatif, dan sesi tanya jawab. Antusiasme siswa terlihat dari keaktifan mereka menjawab pertanyaan dan memberikan tanggapan terhadap berbagai situasi yang diberikan.

Kegiatan ini turut melibatkan mahasiswa lintas program studi, yakni Fadillah Herismisandy, Marda Rita Puspita Sari, Dinda Nurul Hasanah, Lutfiana Ulfa, dan Maisella Yuli Yanti dari Program Studi Ilmu Keperawatan; Aulia Adriani dan Sri Intan Permata Sari dari Program Studi Kebidanan; serta Puja Afprilia dari Program Studi Ilmu Komunikasi.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memahami etika, keamanan, dan tanggung jawab di ruang digital. Dengan dukungan dosen pembimbing, pihak sekolah, guru, dan siswa, edukasi hukum cyber ini diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan digital yang lebih aman, positif, edukatif, dan ramah anak.****

Terkini