Inhu, Catatanriau.com — Aktivitas jurnalistik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sempat diwarnai ketegangan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Seorang awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi mengenai kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan antrean kendaraan yang terlihat cukup panjang, justru mendapat bentakan dari seorang pria yang mengaku bernama Juwito.
Pria tersebut bahkan mengaku sebagai “panglima” di lokasi SPBU.
Kedatangan wartawan ke SPBU tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung terkait kondisi solar yang disebut telah habis, meski waktu masih pagi. Selain itu, antrean kendaraan di lokasi juga terlihat cukup panjang.
Saat wartawan melakukan dokumentasi dan hendak meminta keterangan terkait kondisi tersebut, Juwito tiba-tiba mendatangi awak media dan menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi.
“SPBU ini sikit-sikit viral. Saya panglimanya di sini. Saya juga dari media. Saya tunggu, mau jadi apa,” ujar Juwito dengan nada membentak.
Pernyataan tersebut membuat suasana di lokasi menjadi tegang. Wartawan kemudian mempertanyakan kapasitas Juwito di SPBU Bongkal Malang, termasuk alasan dirinya mengaku sebagai “panglima” di lokasi tersebut.
Status Juwito Dipertanyakan
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian meminta penjelasan kepada pihak SPBU bernama Can mengenai siapa Juwito dan apa kapasitasnya di SPBU tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai status maupun keberadaan Juwito di lokasi, Can tidak memberikan penjelasan secara langsung mengenai jabatan atau hubungan pria tersebut dengan SPBU.
“Kalau mau mampir ke rumah bapak ini, insyaallah ada air minum dan nasi di sana,” ujar Can.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara terang mengenai kapasitas Juwito di SPBU Bongkal Malang. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Juwito merupakan pekerja, pengelola, pihak yang memiliki hubungan dengan pengelola SPBU, atau berada di lokasi atas kapasitas lainnya.
Sikap Juwito yang mempertanyakan aktivitas wartawan tersebut juga menjadi perhatian karena awak media berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni mencari informasi dan melakukan konfirmasi terkait persoalan BBM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak warga negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers mengingatkan agar ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan disampaikan secara rasional dan beretika, bukan melalui tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat fakta, unsur perbuatan, serta proses hukum yang berlaku. Bentakan atau pernyataan keras semata tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik tanpa melihat keseluruhan kejadian dan bukti yang ada.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa semua pihak seharusnya mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Persoalan Solar dan Antrean Masih Belum Terjawab
Di sisi lain, persoalan utama yang menjadi dasar kedatangan awak media ke SPBU Bongkal Malang, yakni mengenai ketersediaan solar dan panjangnya antrean kendaraan, hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari pihak SPBU.
Termasuk mengenai alasan solar disebut telah habis meski waktu masih sekitar pukul 09.00 WIB serta bagaimana mekanisme pelayanan BBM jenis solar di SPBU tersebut.
Awak media menyayangkan apabila proses konfirmasi jurnalistik terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru direspons dengan bentakan atau sikap yang dapat menimbulkan kesan intimidatif.
Jika terdapat keberatan terhadap dokumentasi maupun rencana pemberitaan, semestinya pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu proses jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai kapasitas Juwito di SPBU Bongkal Malang maupun alasan dirinya mengaku sebagai “panglima” di lokasi tersebut.
Pihak SPBU juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi ketersediaan solar dan antrean kendaraan yang menjadi perhatian awak media.(Rls/tim).