Polres Inhu Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Rengat, Seorang Pemuda Ditangkap

Sabtu, 05 September 2026 | 13:30:32 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pemuda berinisial NA alias Nanda (22) ditangkap polisi di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, informasi diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Aiptu Misran.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aipda Suwandi Nasution, kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang diinformasikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada NA alias Nanda yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah memperoleh informasi dan petunjuk yang cukup, tim kemudian bergerak ke lokasi pada waktu yang telah ditentukan. Saat petugas mendekati tersangka yang berada di tepi jalan Desa Rantau Mapesai, NA sempat membuang satu bungkus diduga narkotika jenis sabu ke tanah.

Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang pernah ditempati tersangka. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan lima bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sekitar pintu belakang rumah.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 1 gram, satu lembar plastik pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui keterlibatannya sebagai pengedar narkotika di lingkungan tersebut.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aiptu Misran.

Saat ini NA alias Nanda telah ditahan di Mapolres Inhu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku yang berupaya menjadikan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tempat peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” tegas Aiptu Misran.***

Terkini