Aksi Demo di Polres Dumai Memanas, Korban Tolak Damai dan Sebut Ada Ancaman

Sabtu, 05 September 2026 | 00:42:24 WIB

Dumai, Catatanriau.com – Puluhan massa dari Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Dumai, Jumat (04/09/2026). Aksi yang sedianya berlangsung damai ini memanas setelah massa melintangkan mobil yang membawa sound system hingga menutup akses jalan tepat di depan Mapolres Dumai.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dan berbelit-belit. Puncak kekecewaan terjadi setelah Polres Dumai diketahui menerima surat pemberitahuan aksi tandingan dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau pada hari yang sama.

Kejanggalan Surat Aksi Tandingan Diterima Kurang dari 3 Jam

Sorotan utama dalam aksi ini adalah kecepatan penerimaan surat pemberitahuan aksi tandingan oleh Polres Dumai. Surat aksi tandingan dari AAKJ tersebut diterima dalam kurun waktu kurang dari 3 jam sejak akan di gelarnya massa aksi oleh ADUK. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan pemberitahuan aksi dilakukan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

"Surat aksi tandingan AAKJ diterima dalam waktu kurang dari 3 jam sebelum aksi kami. Ini sangat mencurigakan dan jelas melanggar prosedur," ujar Berli Lumbanraja, SH, kuasa hukum korban.

Kekecewaan terhadap Proses Hukum

Berli Lumbanraja, SH, juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, Asrudiar dan Ego Pranata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksi spontan pada 31 Agustus 2026 yang berlangsung hingga pukul 23.45 WIB, telah disepakati gelar perkara khusus ulang. Namun, undangan yang diterima justru berubah menjadi mediasi restoratif keadilan yang ditolak oleh kedua belah pihak.

Korban Tolak Damai, Sebut Ada Ancaman Penjara

Asrudiar dan Ego Pranata menyatakan menolak keras untuk berdamai. Asrudiar mengaku mendapat ancaman serius.

"Saya Asrudiar, dengan tegas saya tolak damai. Saya diancam akan diseret ke penjara kalau tidak mau berdamai. Saya minta keadilan, bukan ancaman."

Ego Pratama juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka:

"Saya Ego Pratama, saya tidak ada memukul, tapi kenapa saya ditersangkakan? Saya tidak terima."

Kejanggalan Visum Pelaku Jadi Sorotan

Kuasa hukum lainnya, Sutan Diapari Siregar, SH, menyoroti kejanggalan visum yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

"Kejanggalan tampak dari bekas visum pelaku yang diindikasi bekas kerokan. Masak bekas pukulan memanjang seperti orang dikerok masuk angin?" ujarnya dengan nada mencibir.

Janji Kapolres dan Kasat Reskrim, Aksi Berakhir

Setelah berlangsung tiga jam (15.00 - 18.00 WIB), aksi mereda setelah Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setiyawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., turun menemui massa.

Kapolres berjanji menuntaskan persoalan dan menindak oknum nakal. "Kami akan segera menuntaskan perkara ini. Oknum yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas," ujarnya.

Hingga berita diturunkan, suasana Mapolres Dumai telah kondusif. Masyarakat menunggu realisasi janji kepolisian. Sikap tegas korban menolak damai, kejanggalan visum, dan kecurigaan atas penerimaan surat aksi tandingan dalam waktu kurang dari 3 jam menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian.***

Terkini