Polsek Lubuk Dalam Ungkap Jambret Gelang Emas, Pelaku Utama Dibekuk di Pekanbaru

Jumat, 04 September 2026 | 09:25:10 WIB

Siak, Catatanriau.com — Pelarian seorang pria berinisial RFR alias Ejak (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Siak, berakhir di Kota Pekanbaru.

Pelaku diringkus personel Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, di rumah kontrakannya di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (2/9/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara seorang rekan pelaku berinisial OK (30) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban, Febby Nurazin (27), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda NMAX warna perak dengan membonceng anaknya yang masih berusia lima tahun.

Sepulang dari wilayah Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik, korban melintas di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam. Tepat di depan Warung Adam Sayur, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Salah seorang pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di pergelangan tangan kirinya.

Setelah berhasil merampas gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, karena saat itu sedang membonceng anaknya yang masih kecil, korban memilih menghentikan pengejaran demi keselamatan sang anak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim bersama personel Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku, yakni RFR alias Ejak.

Petunjuk mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tanpa membuang waktu, personel Polsek Lubuk Dalam bergerak menuju lokasi. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi bersama Ketua RW dan RT setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RFR di rumah kontrakannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO, satu buah helm warna biru muda atau warna telur asin merek KYT, serta pakaian dan sweater hoodie warna hitam yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi.

Akui Peran sebagai Eksekutor

Saat menjalani pemeriksaan awal, RFR mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut.

Kepada penyidik, RFR mengaku dirinya berperan sebagai eksekutor yang merampas langsung gelang emas milik korban.

Sementara rekannya, OK, disebut bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah aksi berhasil, OK juga disebut berperan menjual emas hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah.

Dari hasil penjualan gelang emas tersebut, RFR mengaku memperoleh bagian sebesar Rp1,4 juta.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap RFR melalui tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamin.

Polisi Kejar Pelaku Lain

Saat ini RFR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik masih terus memburu OK yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa gelang emas seberat 10 gram serta kendaraan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Dalam menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada ketika berkendara, terutama terhadap aksi kejahatan yang menyasar barang berharga seperti perhiasan yang terlihat mencolok.

Dengan tertangkapnya RFR, polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus menelusuri aliran barang bukti hasil kejahatan tersebut.***

Terkini