Konflik Agraria Riau Disorot BAM DPR RI, MPC PP Inhu Tegaskan Siap Pasang Badan Bela Masyarakat

Kamis, 03 September 2026 | 15:02:49 WIB

Inhu, Catatanriau.com — Konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau kembali mendapat perhatian serius. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun langsung melakukan kunjungan kerja ke Riau pada 16–18 April 2026 untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria dan tata kelola lahan.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim BAM DPR RI Adian Y.Y. Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan. Pertemuan digelar di Kantor Gubernur Riau dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, pemerintah kabupaten, Kanwil ATR/BPN Riau, Satgas PKH, TNI-Polri, perusahaan hingga perwakilan masyarakat terdampak konflik agraria.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan agraria di Riau dinilai cukup kompleks karena berkaitan dengan tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, perizinan hingga ketidakpastian status hak atas tanah yang telah lama dikelola masyarakat.

Plt. Gubernur Riau dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa luas perkebunan di Riau mencapai sekitar 4,8 juta hektare. Dari jumlah tersebut, perkebunan kelapa sawit mendominasi dengan luas sekitar 3,8 juta hektare atau 77 persen.

Dari sisi kepemilikan, perkebunan rakyat tercatat sekitar 61,12 persen, swasta 36,9 persen, sedangkan sisanya merupakan perkebunan milik BUMN.

Di sisi lain, terdapat sekitar 257 perusahaan dengan total Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 1,43 juta hektare. Namun, sebanyak 106 perusahaan disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan sekitar 533 ribu hektare.

Empat Akar Persoalan Agraria

BAM DPR RI memetakan sedikitnya empat persoalan utama yang menjadi akar konflik agraria di Riau.

Pertama, persoalan tata kelola, khususnya ketidaksinkronan antara tata ruang, kawasan hutan dan perizinan perkebunan.

Kedua, persoalan historis, yakni adanya lahan yang telah dikelola masyarakat sejak era 1980-an hingga 1990-an, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan tanpa penyelesaian hak masyarakat secara tuntas.

Ketiga, persoalan perizinan, di mana lemahnya integrasi kebijakan pada masa lalu memicu munculnya tumpang tindih izin.

Keempat, persoalan ekonomi, terutama tingginya nilai komoditas sawit yang tidak selalu diikuti dengan kemudahan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola lahan.

Persoalan tersebut kemudian mengerucut pada sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar.

Konflik Lahan di Inhu Jadi Perhatian

Di Kabupaten Indragiri Hulu, konflik agraria banyak berkaitan dengan persoalan HGU antara masyarakat dan perusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan lahan di Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, yang berkaitan dengan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan yang disebut merupakan eks PT Alam Sari Lestari (ASL).

Berdasarkan aspirasi DPP KNARA yang disampaikan dalam pembahasan BAM DPR RI, kedua desa tersebut disebut tidak masuk dalam peta HGU PT SBP. Hal itu juga disebut telah ditegaskan oleh Kanwil ATR/BPN Riau.

Persoalan tidak berhenti pada status lahan. Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi serta persoalan lelang lahan plasma seluas sekitar 2.000 hektare yang sebelumnya menjadi agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara di Kabupaten Kampar, persoalan agraria lebih banyak berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang kelola masyarakat, termasuk dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah

Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Langkah tersebut antara lain percepatan sinkronisasi RTRW dengan kawasan hutan, legalisasi lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), evaluasi perizinan, percepatan penyelesaian HGU serta pembentukan tim terpadu.

Khusus persoalan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan luas sekitar 81.792,90 hektare, pemerintah menempuh skema relokasi secara bertahap.

Hingga Januari 2026, dari sekitar 3.916 kepala keluarga yang tercatat, sebanyak 227 KK disebut telah direlokasi.

BAM DPR RI menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antarlembaga, koordinasi yang kuat serta keterbukaan data dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi BAM DPR RI dalam menyusun rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

MPC PP Inhu: Perusahaan Masih Beraktivitas

Di tengah proses tersebut, sorotan kembali datang dari Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Indragiri Hulu, M. Taufik, PG.

Ia menyoroti aktivitas PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang disebut masih berlangsung di tengah persoalan lahan yang belum terselesaikan.

Menurut Taufik, keberadaan aktivitas perusahaan di lokasi yang masih berstatus konflik menjadi perhatian serius pihaknya. Ia juga menyebut pihaknya telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung.

“Kami turun ke lokasi karena perusahaan tetap beraktivitas di lahan yang berstatus konflik. Seluruh jajaran MPC Pemuda Pancasila Inhu siap pasang badan demi kepentingan masyarakat.” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik pada Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, sikap MPC PP Inhu tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian atas status lahan yang selama ini menjadi sumber konflik. Karena itu, seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Konflik agraria di Riau sendiri menjadi persoalan panjang yang tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, sosial, kepastian hukum dan hubungan antara masyarakat dengan perusahaan.

Kehadiran BAM DPR RI diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan tersebut secara lebih menyeluruh, sehingga konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.

Penulis: Tim Redaksi CatatanRiau.com
Sumber: Laporan Kunjungan Kerja BAM DPR RI Masa Persidangan IV 2025–2026 dan MPC PP Inhu.

Terkini