PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:— Persoalan pertanahan, khususnya keberadaan tanah ulayat masyarakat adat di Provinsi Riau, menjadi sorotan Senator H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI yang membahas berbagai persoalan kebijakan dan hukum pertanahan, Senin (31/8/2026).
RDPU Komite I DPD RI tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan ahli pertanahan serta agraria, yakni Prof. Dr. Aartje Tehupe Iory, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Bernadus Wijanarko, A.Ptnh., M.M., QCRO, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, serta Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., pakar kebijakan dan hukum pertanahan Universitas Indonesia.
Dalam forum tersebut, Senator Abdul Hamid yang merupakan anggota Komite I DPD RI menyampaikan kondisi pertanahan yang terjadi di Riau. Ia menilai persoalan tanah ulayat tidak dapat dibiarkan tanpa kepastian hukum karena berkaitan langsung dengan ruang hidup, hak masyarakat adat, pembangunan daerah serta potensi konflik agraria.
Abdul Hamid menjelaskan, masyarakat adat di Riau telah menguasai dan menempati wilayahnya jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, setelah kemerdekaan, menurutnya, terdapat berbagai kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang kemudian bersinggungan dengan kepentingan usaha dan pembangunan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan pertanahan di Riau terus muncul hingga saat ini.
“Pemangku masyarakat adat Riau telah menduduki tanah sejak tahun 1700-an dan 1800-an, sebelum Indonesia merdeka. Namun setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengambil alih tanah tersebut dan menyerahkannya kepada pengusaha atau perusahaan dalam bentuk HTI, HGU dan sebagainya, sehingga persoalan pertanahan sering kali menimbulkan konflik dan tidak selesai sampai saat ini,” ujar Abdul Hamid.
Ia juga menyoroti masih adanya potensi tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan wilayah antara tanah ulayat dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, hak atas tanah maupun proyek pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat.
Karena itu, Abdul Hamid menekankan pentingnya pengaturan yang lebih tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, khususnya mengenai pembedaan antara tanah ulayat, tanah ulayat kelompok anggota masyarakat hukum adat, tanah komunal dan bentuk penguasaan kolektif lainnya. RUU tersebut juga dinilai perlu mengatur secara jelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pertanahan.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan hak atas tanah, tetapi juga menyangkut pengadaan tanah, penyelesaian sengketa, pemanfaatan tanah, tata ruang serta pembangunan daerah.
Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian/lembaga terkait, masyarakat sipil serta akademisi untuk menyelaraskan peta tanah ulayat dengan kawasan hutan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perizinan dan tata ruang.
Abdul Hamid juga mendorong penguatan tata kelola kelembagaan adat. Pembinaan terhadap pemangku adat, pimpinan adat dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan agar pengelolaan tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik Bersama dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perlu sinkronisasi antar-undang-undang, terutama Undang-Undang Pertanahan dan Agraria, hukum adat serta Undang-Undang Kehutanan agar tidak menimbulkan kerancuan dan bisa dipakai untuk semua. Penyusunan RUU ini juga perlu melibatkan lembaga adat,” tutupnya.****