BAP Bintang Panjaitan Rampung, LBH KAI Riau Desak Polisi Tindak Tegas 7 Terduga Pelaku

Kamis, 03 September 2026 | 13:41:28 WIB

Bengkalis, Catatanriau.com — Kasus yang menimpa Bintang Panjaitan (34) kembali bergulir. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bintang pada Rabu (2/9/2026) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bintang diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus. Ia diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sekaligus sebagai korban dalam laporan dugaan penganiayaan yang disebut dialaminya di lokasi kejadian.

Bintang menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Advokasi Peduli Bangsa, Rikardo Simanjuntak, SH, CPM, bersama tim.

Kuasa hukum Bintang, Rikardo Simanjuntak, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan pencurian TBS yang dibuat oleh Berkat Silalahi.

Menurut Rikardo, Bintang sehari-hari bekerja sebagai pengepul buah kelapa sawit. Sebelum kejadian, Bintang mendapat informasi dari seorang rekannya mengenai adanya buah kelapa sawit yang akan dijual kepadanya.

Bintang kemudian mendatangi lokasi yang, menurut keterangan kuasa hukumnya, belum diketahui secara pasti mengenai status kepemilikan lahannya.

“Klien kami belum sempat melihat atau memastikan buah sawit tersebut, tiba-tiba didatangi sekitar tujuh orang warga. Rekannya kemudian melarikan diri, sementara Bintang panik dan masuk ke parit gajah hingga tercebur ke dalam air berlumpur,” kata Rikardo.

Diduga Dipukul dan Dicekik

Rikardo mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bintang kepada penyidik, dugaan penganiayaan kemudian terjadi.

Bintang disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, pencekikan hingga hantaman menggunakan benda yang diduga benda tajam dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, Bintang mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

“Menurut kami, tindakan tersebut sudah tidak berperikemanusiaan. Persoalan apakah Bintang melakukan pencurian atau tidak, itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum, bukan kemudian melakukan kekerasan terhadap seseorang,” tegas Rikardo.

Selain memberikan keterangan sebagai terlapor dugaan pencurian TBS, Bintang juga dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Dalam BAP tersebut, Bintang menjelaskan sejumlah bagian tubuhnya yang menurut keterangannya mengalami kekerasan dari beberapa orang.

Diduga Kembali Mengalami Kekerasan di Supermarket

Rikardo menyebut dugaan kekerasan terhadap Bintang tidak hanya terjadi ketika dirinya berada di area perkebunan.

Menurutnya, setelah kejadian di lokasi kebun, Bintang diduga kembali mengalami tindakan kekerasan ketika berada di sebuah supermarket yang disebut milik Berkat Silalahi.

“Di sana klien kami kembali mendapatkan perlakuan kekerasan. Kepalanya disebut dibenturkan ke bawah keran air. Sekujur tubuhnya basah, pakaian berlumuran darah dan kondisi fisiknya sudah tidak berdaya,” ungkap Rikardo.

Seluruh keterangan tersebut, kata Rikardo, telah disampaikan Bintang kepada penyidik untuk menjadi bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan berharap seluruh keterangan yang disampaikan kliennya diperiksa secara objektif dengan mengedepankan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

LBH KAI Riau Desak 7 Terduga Pelaku Diproses

Rikardo yang juga Ketua LBH KAI Riau berharap penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap laporan dugaan penganiayaan yang dialami Bintang.

Menurutnya, pihak LBH DPD KAI Riau masih menunggu langkah kepolisian untuk meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami berharap kasus penganiayaan terhadap klien kami segera naik ke penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menanti langkah tegas pihak kepolisian untuk segera menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memang memenuhi unsur,” ujarnya.

Tidak hanya meminta penetapan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para terduga pelaku apabila secara hukum telah memenuhi persyaratan.

Rikardo menegaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penyidik dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Dump Truck Dipertimbangkan untuk Disita

Selain mendesak penanganan terhadap tujuh orang yang disebut diduga terlibat, LBH DPD KAI Riau juga meminta penyidik mempertimbangkan penyitaan satu unit dump truck milik pelapor, Berkat Silalahi.

Permintaan tersebut disampaikan apabila berdasarkan hasil penyidikan kendaraan tersebut ditemukan memiliki keterkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Bintang.

“Kami juga menanti tindakan tegas penyidik untuk menyita satu unit dump truck milik pelapor sebagai barang bukti apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang masuk dalam rangkaian perbuatan penganiayaan terhadap klien kami,” pungkas Rikardo.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada di tangan penyidik. Keterangan mengenai dugaan pencurian TBS maupun dugaan penganiayaan terhadap Bintang selanjutnya akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.***

Terkini