Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, Bandar dan Dua Rekannya Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 03 September 2026 | 13:38:28 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com — Jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kota Pekanbaru, polisi menangkap tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang tersangka berinisial HS alias A pada Senin (31/8/2026). Saat itu, petugas mengamankan HS bersama 38 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, mengatakan pengembangan terhadap HS menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar yang memasok narkotika tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka HS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bandar berinisial M alias U yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang AKP Benny.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru.

Bandar Dibekuk di Warung

Upaya polisi membuahkan hasil pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas menyergap tiga pria yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Ketiganya masing-masing berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut. M alias U diduga berperan sebagai bandar sabu, J sebagai kurir, sedangkan RG alias R berperan sebagai penyedia tempat.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1393 VN yang disebut milik M.

Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Namun, pengembangan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian bergerak menuju rumah RG alias R. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang disebut milik M alias U.

Satu Paket Sabu Kembali Ditemukan

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Rabu (2/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RG alias R, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat satu paket sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Petugas langsung melakukan penggeledahan. Satu paket sabu kemudian ditemukan di atas lemari kamar tersangka.

Kepada polisi, RG mengaku paket tersebut diperolehnya dari M alias U.

Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram pada penangkapan pertama serta satu paket tambahan dengan berat 0,47 gram dari hasil pengembangan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Xenia, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta alat-alat yang digunakan untuk membungkus sabu.

Hasil Tes Urine Positif

Pemeriksaan terhadap para tersangka juga dilakukan untuk mengetahui penggunaan narkotika.

Hasilnya, tes urine para tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menegaskan langkah Satresnarkoba Polres Siak dalam memburu jaringan peredaran narkotika yang tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, tetapi juga menjangkau wilayah Kota Pekanbaru.***

Terkini