INHU (CR) — Niat seorang pria berinisial AA alias Ali (32) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berujung pada penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.
Warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, tersebut diamankan polisi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Sabtu (29/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap berlangsung di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pjs. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melaporkan informasi itu kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Selanjutnya, perintah penyelidikan diberikan kepada KBO Satresnarkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Pria tersebut diketahui berinisial AA alias Ali, berusia 32 tahun, warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku.
Setelah mendapatkan informasi terkini mengenai keberadaan target, tim Satresnarkoba Polres Inhu bergerak menuju kawasan Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, pada Senin malam.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di sekitar tempat tersangka diamankan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas sandang warna cokelat milik tersangka. Dari dalam tas tersebut kembali ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak empat bungkus sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik pembungkus, satu tas sandang warna cokelat, serta satu unit telepon seluler warna hitam-perak.
Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi juga menyebut tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan, AA alias Ali beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu.
Tersangka selanjutnya menjalani rangkaian proses hukum dan penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkannya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Indragiri Hulu memastikan proses penyidikan terus dilakukan hingga perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya.***