Kabut Asap Memburuk, Disdikpora Kuansing Terapkan Pembelajaran Daring

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:58:48 WIB

KUANTAN SINGINGI, CATATANRIAU.COM — Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap mendorong Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan.

Melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), pemerintah daerah menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring dari rumah bagi peserta didik di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1065 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Kuantan Singingi, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada Korwil Pendidikan se-Kabupaten Kuantan Singingi, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta orang tua atau wali murid.

Berlaku Dua Hari

Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora menetapkan kegiatan pembelajaran pada Senin hingga Selasa, 31 Agustus sampai 1 September 2026, dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Dengan kebijakan ini, peserta didik untuk sementara tidak perlu datang ke sekolah. Mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Langkah tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kuantan Singingi yang berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap.

Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan data dari Dinas Kesehatan yang menunjukkan adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena paparan udara yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak.

Guru Tetap Melaksanakan Tugas

Meski peserta didik belajar dari rumah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Guru diminta memberikan materi pembelajaran secara daring sekaligus melakukan absensi peserta didik. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing, termasuk dengan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Disdikpora juga meminta seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran daring dilakukan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik secara berlebihan selama kualitas udara masih belum membaik.

Orang Tua Diminta Awasi Anak

Tidak hanya sekolah, orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum kondusif.

Disdikpora mengimbau agar peserta didik tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko terpapar kabut asap.

Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, mereka dianjurkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan terhadap udara yang tidak sehat.

Kebijakan Akan Dievaluasi

Pelaksanaan pembelajaran setelah 1 September 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Disdikpora akan mempertimbangkan informasi mengenai kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta instansi terkait lainnya.

Apabila kondisi kabut asap berangsur menghilang dan kualitas udara kembali membaik, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi salah satu langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan udara tidak sehat, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang belum kondusif.***

Terkini