PEKANBARU, CATATANRIAU.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 16.264,84 hektare, dengan Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Riau. Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman, melainkan harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang setiap tahun.
Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, mengatakan angka ribuan hektare lahan yang terbakar bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan rusaknya ekosistem, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, serta tergerusnya hak warga untuk menghirup udara bersih.
“Kalau setiap tahun Riau terbakar, maka pertanyaannya bukan lagi hanya siapa yang memadamkan api, tetapi mengapa api terus memiliki ruang untuk muncul dan berulang,” tegas Teguh, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang hanya dijawab dengan apel kesiapsiagaan, patroli, pemadaman, dan konferensi pers. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan, pengawasan kawasan rawan, sistem pencegahan, hingga efektivitas penegakan hukum.
Penegakan Hukum Diminta Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
BEM Se-Riau mengapresiasi kerja keras personel gabungan yang terus berjibaku memadamkan api di berbagai daerah. Namun, apresiasi tersebut dinilai tidak boleh menghilangkan ruang publik untuk mempertanyakan sejauh mana langkah pencegahan dan penegakan hukum telah berjalan efektif.
Polda Riau sebelumnya menyatakan penanganan karhutla berfokus pada tiga aspek utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan. Hingga Juli 2026, kepolisian mengaku telah menangani 19 kasus dengan 25 orang tersangka.
Teguh menilai capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum telah menyentuh akar persoalan karhutla,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh, membiayai, memperoleh keuntungan, atau bertanggung jawab atas kawasan yang terbakar, maka seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang berada di ujung api, tetapi kehilangan keberanian ketika harus menelusuri siapa yang berada di belakang kepentingan atas lahan tersebut. Jika ada bukti, usut. Jika ada pelanggaran, proses. Siapa pun pihaknya,” katanya.
Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan
Selain penegakan hukum, BEM Se-Riau juga meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan agar tidak hanya hadir ketika kebakaran sudah meluas.
Menurut Teguh, pemerintah harus memastikan kawasan rawan terus diawasi, masyarakat mendapatkan perlindungan dari dampak kabut asap, serta informasi mengenai kualitas udara dan perkembangan karhutla disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar pemadaman hari ini, tetapi jaminan bahwa kebakaran yang sama tidak kembali terjadi tahun depan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan karhutla yang terus berulang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum di Riau.
Enam Tuntutan BEM Se-Riau
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Se-Riau menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
• Pemerintah Provinsi Riau membuka data karhutla secara transparan, termasuk lokasi, luasan, status kawasan, dan perkembangan penanganannya.
• Polda Riau mengusut seluruh dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh tanpa berhenti pada pelaku lapangan.
• Seluruh pihak yang terbukti menyuruh, membiayai, memperoleh keuntungan, atau bertanggung jawab atas kebakaran diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
• Kawasan yang berulang kali terbakar diaudit dan dievaluasi tata kelolanya, termasuk aspek pengawasan dan tanggung jawab pengelola kawasan.
• Perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap dan memburuknya kualitas udara.
• Penanganan karhutla diarahkan pada sistem pencegahan permanen agar Riau tidak terus menghadapi siklus kebakaran tahunan.
“Riau Bukan Negeri Asap”
Menutup pernyataannya, Teguh menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan negara yang sigap memadamkan api, tetapi juga negara yang mampu mencegah kebakaran terjadi sejak awal.
“Kami tidak sedang meminta negara untuk sekadar bekerja lebih keras ketika api sudah membesar. Kami meminta negara bekerja lebih serius sebelum api muncul,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar generasi muda Riau tidak terus tumbuh dengan mengenal pergantian musim melalui bau asap yang masuk ke rumah mereka.
“Riau bukan negeri asap. Riau adalah rumah bagi rakyat yang berhak atas udara bersih, lingkungan yang sehat, dan negara yang berani menegakkan keadilan. Jangan biarkan asap menjadi warisan dari kegagalan pemerintah hari ini,” pungkasnya.***
Laporan : Fitriana