PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., Rabu (19/8/2026), menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial mengenai perkara yang sedang ditangani secara internal maupun pidana.
AKP Thomas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan Si Propam Polres Pelalawan, Briptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan persetubuhan di luar pernikahan yang sah dan dugaan perbuatan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, dengan dugaan pelanggaran Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal, berupa dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan tindakan aborsi.
Polres Pelalawan menyampaikan bahwa hingga Sabtu, 16 Agustus 2026, proses pemeriksaan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penegakan kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses etik, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Satreskrim Polres Pelalawan, yang telah diregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026. Laporan tersebut kini tengah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Penanganan perkara etik maupun pidana akan berjalan secara paralel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Saat ini, Briptu YW telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan sambil menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawanp menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan marwah Polri.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu hasil akhir berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan profesional .****