Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita dalam Dua Pengungkapan Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:47:50 WIB

INHU (CR) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi melalui dua pengungkapan berbeda.

Ketiga wanita tersebut diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 07.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang wanita yang diketahui baru memasuki rumah tersebut. Wanita itu berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, TR disebut mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu lembar tisu yang berisi dua butir pil ekstasi dari saku celana jeans warna biru yang dikenakannya.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,87 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler berwarna biru gelap yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Pengungkapan Kedua

Belum berhenti sampai di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan dua orang wanita di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kembali bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua wanita yang berada di lokasi.

Keduanya masing-masing berinisial ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua wanita tersebut mengaku sedang menunggu calon pembeli narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari lipatan celana jeans warna biru milik Ana, ditemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,98 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing berwarna silver dan ungu, serta satu unit sepeda motor warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ketiga wanita yang diamankan dalam dua pengungkapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat kepolisian dapat bergerak lebih cepat untuk mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.***

Terkini