Surat Pemberitahuan Aksi ADUK Masuk Polres Dumai, Kuasa Hukum: Keterlambatan Beri Ruang Pelaku Hilangkan Jejak

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:22:02 WIB

DUMAI, CATATANRIAU.COM – Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) resmi melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Jumat (15/8/2026).

Surat bernomor 001/ADUK/VIII/2026 yang ditandatangani Koordinator Aksi Johan Arifin itu telah diterima pihak kepolisian. Surat tersebut menjadi pemberitahuan resmi terkait rencana penyampaian aspirasi di depan Mapolres Dumai.

Dalam surat tersebut, ADUK berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi aksi di Gerbang Mapolres Dumai.

Massa yang akan terlibat diperkirakan mencapai 500 orang. Dalam pelaksanaannya, peserta aksi akan menggunakan sejumlah perlengkapan seperti pengeras suara, spanduk, poster hingga tenda. Massa juga diperkirakan datang menggunakan mobil, kendaraan pikap dan sepeda motor.

Rencana aksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di depan Gerbang PT IBP Lubuk Gaung, Dumai.

Surat pemberitahuan aksi ADUK mencantumkan dasar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/24/VIII/2026/Resor Dumai/Sek SS serta Laporan Polisi Nomor LP/B/124/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Tiga Tuntutan ADUK

Dalam aksi yang akan digelar tersebut, ADUK membawa tiga tuntutan utama.

Pertama, mengembalikan martabat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, mewujudkan citra Presisi Polri.

Ketiga, mendesak kepolisian menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di depan Gerbang PT IBP Lubuk Gaung.

ADUK menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, pihak korban dan pendamping hukum mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Kuasa hukum korban, Hasiholan Malau, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurut Hasiholan, proses penanganan perkara yang berjalan lambat dapat menimbulkan persoalan tersendiri, terutama terkait keberadaan barang bukti dan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat menghilangkan jejak.

“Selaku kuasa hukum dari pelapor dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan di depan Gerbang PT IBP Lubuk Gaung, kami menyampaikan bahwa keterlambatan penanganan berpotensi menghilangkan barang bukti dan memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujar Hasiholan, Jumat (15/8/2026).

Ia menegaskan, korban berhak mendapatkan kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai korban berhak atas kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegasnya.

Hasiholan juga meminta agar perkara tersebut tidak terhambat oleh pihak-pihak yang diduga berupaya melindungi pelaku.

“Jangan sampai kasus yang jelas-jelas terjadi di muka umum dan meresahkan masyarakat ini terhambat karena adanya oknum-oknum yang berusaha melindungi para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Minta Polisi Segera Tunjukkan Perkembangan

Hasiholan sebelumnya juga menyayangkan apa yang dinilainya sebagai lambannya respons aparat dalam menangani laporan tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali meminta perkembangan perkara kepada kepolisian. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih sebatas penjelasan prosedural dan belum menunjukkan tindak lanjut yang dianggap nyata.

“Kami sudah beberapa kali meminta update perkara, tetapi jawaban yang diberikan selalu bersifat prosedural dan tidak ada tindak lanjut nyata. Ini yang membuat kami dan masyarakat akhirnya memilih turun ke jalan,” ujarnya.

Ia berharap aksi yang akan digelar ADUK pada 19 Agustus 2026 dapat menjadi momentum bagi Polres Dumai untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Saya berharap Polres Dumai tidak lagi mengulur-ulur waktu. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika aparat tidak bergerak, maka masyarakat akan bergerak dengan caranya sendiri,” tegas Hasiholan.

Sementara itu, rencana aksi tersebut dijadwalkan berlangsung secara damai di depan Mapolres Dumai. ADUK berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat mendorong aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mereka soroti.***

Terkini