Warga Keluhkan Antrean Solar di SPBU KM 11 Koto Gasib, Truk Perusahaan Disebut Mendominasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:31:53 WIB

Siak, Catatanriau.com – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dikeluhkan sejumlah masyarakat di sekitar SPBU KM 11, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Warga mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean. Kondisi tersebut disebut semakin parah karena antrean solar di SPBU tersebut didominasi kendaraan berukuran besar, seperti truk trailer dan truk Fuso yang disebut-sebut mengangkut kebutuhan perusahaan.

Keluhan itu disampaikan salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Sabtu pagi (15/8/2026).

Menurut warga tersebut, masyarakat merasa dirugikan karena kendaraan-kendaraan perusahaan dinilai ikut mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari harus menunggu lama.

“Bang, tolong bantu angkat ke berita aktivitas SPBU di KM 11 Koto Gasib ini. Kami masyarakat di sini merasa keberatan karena antreannya lama sekali. Bahkan sampai berjam-jam belum tentu bisa mendapatkan BBM subsidi, khususnya solar,” keluh warga tersebut.

Ia mengatakan, hampir setiap hari kendaraan besar terlihat mengantre untuk mendapatkan solar bersubsidi. Di antaranya truk trailer dan truk Fuso yang menurut pengamatannya mengangkut cangkang kelapa sawit maupun kendaraan operasional perusahaan.

“Yang kami lihat setiap hari, antrean solar banyak didominasi kendaraan-kendaraan besar. Kami tidak tahu apakah mereka punya QR Code atau ketentuan khusus lainnya, tetapi yang menjadi pertanyaan kami, apakah kendaraan perusahaan seperti itu memang diperbolehkan menggunakan solar subsidi?” ujarnya.

Warga juga menyebut sejumlah kendaraan trailer yang melintas dan mengisi BBM di SPBU tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan industri pulp dan kertas, termasuk kendaraan yang disebut-sebut melayani PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) maupun PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Namun, tudingan tersebut merupakan informasi dari warga dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pengelola SPBU. Tidak dapat dipastikan seluruh kendaraan yang disebut warga merupakan milik langsung perusahaan-perusahaan tersebut.

Pertanyakan Ketiadaan BBM Non-Subsidi

Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah tidak tersedianya pilihan BBM diesel non-subsidi seperti Dexlite maupun Pertamina Dex di SPBU tersebut, sementara kendaraan-kendaraan besar yang diduga berkaitan dengan kegiatan industri disebut tetap mengisi solar bersubsidi.

“Kalau memang kendaraan perusahaan membutuhkan BBM, kenapa tidak menggunakan solar industri atau BBM non-subsidi? Di sini kami melihat tidak ada Dexlite atau Pertamina Dex, sementara kendaraan besar perusahaan justru mengisi solar subsidi. Akibatnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jadi ikut kesulitan,” katanya.

Warga berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di SPBU KM 11 Koto Gasib dapat diperketat. Mereka meminta pihak terkait memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian benar-benar sesuai dengan ketentuan dan peruntukan BBM subsidi.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru lebih banyak dinikmati kendaraan perusahaan. Kami bukan melarang perusahaan beroperasi, tetapi kalau memang bukan konsumen yang berhak, ya jangan menggunakan BBM subsidi,” tegasnya.

Ada Aturan Penggunaan Solar Subsidi

Keluhan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan pemerintah mengenai konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa minyak solar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan solar bersubsidi untuk sektor transportasi darat tidak berlaku secara bebas bagi seluruh kendaraan. Aturan membedakan kendaraan yang berhak mendapatkan JBT Solar dengan kendaraan yang dikecualikan.

BPH Migas juga sebelumnya menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih memiliki batas volume pembelian tertentu. Dalam penerapan pengendalian penyaluran, kendaraan yang telah terdaftar dapat membeli solar subsidi sesuai ketentuan volume yang berlaku.

Yang menjadi perhatian khusus adalah kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. Dalam ketentuan yang dijelaskan BPH Migas, kendaraan jenis tersebut termasuk yang dikecualikan dari penggunaan solar bersubsidi.

Bahkan BPH Migas pernah menyoroti bahwa salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran, termasuk penyalahgunaan oleh industri besar seperti perusahaan tambang dan sawit serta kendaraan roda empat maupun roda enam yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, pengawasan penyaluran solar subsidi saat ini juga terus diperkuat pemerintah. Pada Juni 2026, BPH Migas menegaskan pengawasan dilakukan mulai dari penyimpanan hingga penyaluran di SPBU untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan meminimalkan penyimpangan.

Minta SPBU dan Pihak Terkait Beri Penjelasan

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat. Mereka meminta pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi solar subsidi di SPBU KM 11 Koto Gasib.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau kendaraan itu memang berhak, silakan. Tapi kalau ternyata tidak berhak menggunakan solar subsidi, kami berharap ditertibkan. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari membutuhkan BBM malah harus mengantre berjam-jam,” pungkas warga tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU KM 11 Koto Gasib terkait keluhan masyarakat tersebut, termasuk mengenai mekanisme verifikasi QR Code, volume penyaluran solar subsidi, serta apakah kendaraan perusahaan yang disebut warga memang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Keterangan dari pihak SPBU dan perusahaan terkait penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan hak jawab atas keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.***

Terkini