Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Diduga Pengedar Sabu di Depan Gerai Ritel

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:15:41 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Perempuan berinisial MA alias Melvi (22) tersebut ditangkap di depan gerai ritel di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, pada Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Misran, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga melaporkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, tepatnya di wilayah Desa Lambang Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, informasi kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H. Tim Opsnal selanjutnya diperintahkan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

“Pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Melvi,” ujar Aiptu Misran.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap perempuan tersebut. Dalam pemeriksaan, MA mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian membawa MA bersama sepeda motor yang digunakannya menuju kediamannya di Desa Sukajadi RT 006 RW 003, Kecamatan Lirik.

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kipas angin merek Jamay yang di dalamnya terdapat tiga bungkus narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ. Saat hendak dibawa menuju mobil patroli, tersangka kembali mengeluarkan satu paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di saku celananya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 3,88 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu lembar plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sebuah kotak kipas merek Jamay, satu unit telepon seluler berwarna hitam, satu helai celana panjang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP.

MA alias Melvi alias Ayu, perempuan kelahiran Lirik, 6 Mei 2004, kini harus menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.***

Terkini