Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Dua Bandar Dibekuk dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05:42 WIB

Siak, Catatanriau.com – Peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali dibongkar aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi beruntun yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Keduanya masing-masing berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 259 gram serta 36 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

“Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kandis,” ujar AKP Benny.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru-Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan HAYP alias D yang diduga berperan sebagai bandar.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu yang diletakkan di lantai kamar. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu serta satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Hasil pemeriksaan urine terhadap HAYP juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine.

Dari pemeriksaan awal, HAYP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Di sebuah rumah, polisi kembali melakukan penggerebekan dan mengamankan RS alias R (28) yang diduga juga berperan sebagai bandar.

Penggeledahan di kamar tersangka menghasilkan temuan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 257 gram serta 36 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam plastik berwarna hitam.

Petugas juga mengamankan delapan plastik klip bening pembungkus, satu unit timbangan digital, satu unit HP Oppo, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, RS mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang berinisial WR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sama seperti tersangka pertama, hasil tes urine RS juga menunjukkan hasil positif Amphetamine.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” kata Benny.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HAYP alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RS alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena barang bukti yang diduga dikuasainya melebihi batas berat tertentu.

Polres Siak mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mencegah semakin banyaknya generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.***

Terkini