Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui berbagai kegiatan pendampingan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Serumpun Jaya dengan menyambangi warga yang membudidayakan tanaman timun, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, oleh Bhabinkamtibmas Desa Serumpun Jaya, Aipda Hendriko.
Dalam kunjungan tersebut, Aipda Hendriko berdialog langsung dengan masyarakat yang mengelola pertanian tanaman timun. Ia mengajak warga untuk terus memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif sebagai upaya mendukung ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.
Selain memberikan motivasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar terus mengembangkan pertanian mandiri sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.
"Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk kegiatan pertanian produktif. Selain memperkuat ketahanan pangan keluarga, langkah ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan nasional," ujar Kompol Novia Indra.
Menurutnya, keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Kami berharap masyarakat terus semangat mengembangkan sektor pertanian, sekecil apa pun lahannya. Polri akan selalu hadir memberikan pendampingan, motivasi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman sehingga aktivitas pertanian dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan," tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dukungan Polri terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan petani.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Serumpun Jaya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pasir Penyu memastikan kegiatan pendampingan kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.***