Pekanbaru, Catatanriau.com — LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak segera menaikkan perkara Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Siak ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagaimana perkara-perkara dengan modus serupa di daerah lainnya di Indonesia yang sudah menjadi produk hukum dan berhasil menyelamatkan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan saat orasi dalam aksi unjukrasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (10/07/2026) sore.
Lambannya pengusutan sejak dilaporkan di medio September 2025 lalu, menurut Benang Merah, membuka celah ruang dan waktu bagi pihak-pihak yang berupaya menutupi dugaan korupsi tersebut melalui upaya revisi kebijakan.
Menurutnya, segala jenis upaya Pemkab Siak terkait Tunjangan Perumahan, baik itu membuat mengadakan Pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang dilaksanakan pada Sekretaris Daerah Siak bulan Februari lalu oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak yang kemudian Pemenang Tendernya dibatalkan, bahkan menemui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), akan tetap berpedoman kepada Permendagri dan Peraturan Pemerintah.
"Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Siak HANYA BOLEH DAN WAJIB MENGACU kepada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m² dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Koordinator Pengendali Benang Merah, Chandra Ade Putra, SH saat orasi.
Diungkapkan Chandra, Benang Merah juga meminta seluruh Insan Kejaksaan agar menjaga Marwah Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung agar tidak tercoreng dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami meyakini masyarakat Indonesia masih percaya bahwa Kejaksaan sebagai salah satu unsur Penegak Hukum di Republik dan satu-satunya Pengacara Negara, yang dibebankan tugas menjaga Negara dari rampokan para Koruptor. Kami berharap, jangan gara-gara Para Aktor Intelektual Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD, marwah Kejaksaan tercoreng," kata Chandra.
Duduk Perkara Kasus Tuper DPRD Siak
Untuk diketahui, sekitar 10 bulan lalu atau tepatnya pada 22 September 2025 lalu, Benang Merah telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRDKabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga menimbulkan Kerugian ke sebesar Rp.7.428.120.000.
Kenaikan itu, diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Awalnya, setiap anggota DPRD rata-rata menerima sekitar Rp10 juta per orang setiap bulan, kemudian naik mencapai Rp18 Juta.
"Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan, hanya harga sewa saja," ungkap Chandra.
Pihaknya, telah menginvestigasi dan menemukan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang terdapat pada Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Di perubahan Perbup itu, kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulannya, dari peraturan sebelumnya yaitu sekitar Rp10.000.000.
Ternyata, ada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah hanya dipatok sebesar Rp.19.032.800 per tahun atau Rp.1.586.066 per bulan.
Bahkan, pada Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.
"Ada oknum Pemerintah Siak dan DPRD diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan dengan mengakali peraruran," kata Chandra.
Aksi demonstrasi puluhan massa berjalan damai. Pantauan di lokasi pada pukul 15.00 wib, selain berorasi, Benang Merah membawa spanduk bertuliskan sejumlah pernyataan. Satu diantaranya menuding Kejari Siak sengaja memperlambat penanganan kasus korupsi.
"Kami menilai Kejari Siak lamban dalam menangani laporan dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak. Kondisi ini memberikan ruang dan waktu bagi pihak-pihak yang diperiksa untuk menghindari proses hukum," tertulis dalam spanduk.***
Laporan : Jaya