Jaringan Narkoba di Bandar Petalangan Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka dan Amankan Sabu

Jumat, 10 Juli 2026 | 12:57:01 WIB
Jaringan Narkoba di Bandar Petalangan Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka dan Amankan Sabu, Jumat 10 Juli 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., pada Jumat (10/7/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR di kawasan Desa Kuala Semundam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
JR diketahui merupakan pria kelahiran Medan, 11 November 1995, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu tas sandang warna cokelat, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, JR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Melalui teknik penyamaran (undercover buy), petugas akhirnya berhasil menangkap AP. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu dompet kecil yang berada di dekat tempat duduk tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat enam paket sabu, sementara satu paket lainnya diperoleh dalam proses transaksi, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,68 gram.
AP diketahui merupakan pria kelahiran Sukabumi, 27 November 2000, yang juga berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Selain tujuh paket sabu, polisi turut mengamankan satu buah dompet kecil serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Hasil interogasi terhadap AP mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FD yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan (DPO/Lidik). Satresnarkoba Polres Pelalawan kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.****

Terkini