Wahid Bantah Seluruh Tuntutan JPU, Klaim Tak Pernah Terima Uang dan Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:36:35 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Menurut Wahid, tuntutan yang diajukan JPU lebih banyak dibangun melalui rangkaian narasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menilai jaksa telah menarik kesimpulan yang tidak didukung oleh fakta persidangan, khususnya terkait dugaan adanya unsur pemaksaan dalam sejumlah rapat yang digelar saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya, menurut saya hanya membangun narasi. Dari awal saya katakan ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman tanggal 7 April dianggap sebagai peristiwa pemaksaan, rapat di Bappeda juga dianggap demikian. Padahal menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Saya melihat narasi yang dibangun jaksa lebih mengarah pada kriminalisasi, seolah-olah saya melakukan tindak pidana," katanya.

Klaim Sudah Melakukan Pencegahan

Abdul Wahid turut menanggapi analisis JPU mengenai surat dan komunikasi yang dijadikan bagian dari pembuktian perkara. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik pungutan setelah memperoleh informasi, dan mengklaim langsung mengambil langkah pencegahan.

Menurutnya, pada 24 September 2025 ia secara pribadi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pungutan.

"Begitu saya tahu, saya langsung melarang. Saya kirim pesan WhatsApp secara pribadi kepada Pak Arief. Semua kepala dinas juga saya ingatkan. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," ujarnya.

Bantah Terima Uang

Abdul Wahid juga membantah tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU.

Ia menyebut keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengenai penyerahan uang kepada dirinya tidak benar. Bahkan, Wahid menuding Dani memanfaatkan kedekatannya dengan dirinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga mendapat keuntungan. Jadi menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Soroti Tuntutan JPU

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU belum menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan.

Menurut Kemal, fakta-fakta yang dinilai menguntungkan terdakwa justru tidak dimasukkan secara menyeluruh dalam analisis jaksa.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Semua itu akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi," kata Kemal.

Ia menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah saksi, di antaranya Khairul, Taufik, Syarkawi, hingga Muhammad Arief Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman ataupun pemaksaan dalam rapat yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

"Kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujarnya.

Kemal juga mempertanyakan keterangan sejumlah kepala UPT yang dihadirkan JPU sebagai saksi. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan para kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana

Terkait dugaan aliran uang kepada Abdul Wahid, Kemal menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun Pak Gubernur tidak pernah menerima uang ataupun manfaat, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Klaim penyerahan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta hanya berdasarkan keterangan Dani tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Selain itu, Kemal juga membantah analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, seluruh saksi maupun ahli telah menjelaskan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan melakukan review sebagaimana didalilkan JPU.

Ia juga memastikan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak melanggar ketentuan karena posisi tersebut bukan merupakan jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Kemal mengatakan seluruh bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan JPU akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pada 20 Juli 2026.***

Terkini