JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:40:12 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Whid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Meyel Volmar Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas JPU dalam persidangan.

Pertimbangan Jaksa

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama persidangan, Abdul Wahid juga dianggap tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian.

Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Barang Bukti Digunakan untuk Perkara Lain

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti, mulai dari dokumen usulan formasi jabatan hingga dokumen lainnya, tetap dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa lain, yakni M. Arief Setiawan.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026. Majelis hakim juga mempersilakan Abdul Wahid menyampaikan pembelaan secara pribadi apabila menghendakinya.

Dugaan Modus Pemerasan Anggaran

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Keempatnya diduga melakukan pemaksaan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang yang bersumber dari anggaran kegiatan.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada periode April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP, serta beberapa lokasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan, praktik itu bermula dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat tersebut, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan, disertai pernyataan bahwa "matahari hanya satu" dan ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama sejumlah perantara, termasuk Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.

Namun, menurut dakwaan, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, setelah dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional gubernur. Para pejabat disebut menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan jabatan.

Jaksa mengungkapkan setoran dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh proses persidangan, termasuk pembacaan pleidoi dan replik-duplik, selesai dilaksanakan.***

Terkini