Laporan Dugaan Penyalahgunaan DAS oleh PT IMT di Kandis Berlanjut, Polda Riau Agendakan Pemeriksaan Lokasi Bersama Ahli dan Gelar Perkara

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:41:17 WIB

Siak, Catatanriau.com – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaporkan terhadap PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT) di Wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Perkembangan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/643/VII/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juli 2026, yang ditujukan kepada pelapor, Elizon Toga Torop.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah tahapan penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan lokasi hingga pemeriksaan terhadap para pihak.

Berdasarkan isi surat tersebut, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Juni 2026, kemudian mengambil keterangan pelapor Elizon Toga Torop pada 8 Juni 2026, serta memeriksa Agung Priyono pada 25 Juni 2026.

Selanjutnya, Polda Riau menyatakan proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pengecekan TKP bersama ahli sebelum dilaksanakan gelar perkara.

"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan pengecekan TKP bersama ahli dan dilakukan gelar perkara," demikian bunyi salah satu poin dalam SP2HP yang diterima pelapor.

Pelapor, Elizon Toga Torop, yang juga merupakan mahasiswa hukum, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikannya masih terus ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sebelumnya pihak perusahaan juga sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal pengecekan lapangan bersama tim ahli sebagaimana yang disampaikan dalam SP2HP," ujar Elizon kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup serta mendorong penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami tidak berharap lebih selain proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Kami juga berharap masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap lingkungan hidup," katanya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, penyelidikan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga regulasi tersebut juga tercantum sebagai rujukan dalam SP2HP yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengamanatkan agar kawasan sempadan sungai tetap terjaga fungsi ekologisnya. Pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut dibatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan, erosi, sedimentasi, dan banjir. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai laporan tersebut, Humas PT Ivo Mas Tunggal, Agung Priyono, menyatakan pihak perusahaan masih mempelajari materi pengaduan yang telah disampaikan.

"Terima kasih atas informasinya. Kami secara internal akan mempelajari pengaduan tersebut," ujar Agung singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan lapangan bersama ahli, keterangan saksi, serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.***

Terkini