Kuantan Singingi, Catatanriau.com – Aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendadak berubah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja pejabat penting, Selasa (30/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat enam ruangan yang dipasangi tanda penyegelan oleh tim KPK. Ruangan tersebut meliputi ruang kerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Umum Setda, serta ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas dan tanda segel pada pintu masing-masing ruangan. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK guna mengamankan lokasi dan menjaga kemungkinan adanya barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sejak penyegelan berlangsung, akses menuju ruangan-ruangan tersebut ditutup sementara. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya diminta tidak memasuki area yang telah dipasangi tanda penyegelan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan selesai dilakukan.
Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku seluruh pegawai diminta menjauh dari lokasi penyegelan.
"Petugas datang kemudian langsung memasang tanda segel di pintu ruangan pimpinan. Kami diminta tidak mendekati area itu selama proses pemeriksaan berlangsung. Pak Bupati juga tidak kelihatan sejak kemarin," ujarnya.
Ketiadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di tengah berlangsungnya kegiatan KPK turut menjadi perhatian sejumlah pegawai. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan, sehingga informasi tersebut belum dapat dipastikan.
Penyegelan ruang kerja pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif tersebut juga menyita perhatian masyarakat. Aktivitas di kompleks perkantoran pemerintah terlihat lebih terbatas dibandingkan hari-hari biasanya, dengan adanya pengamanan di sejumlah titik.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar penyegelan dan penggeledahan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait langkah yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Berita akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.***