Ironi di Balik Proyek Siak: Saat ‘Sistem’ yang Dibanggakan Ternyata Menjadi Kedok Pemerasan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21:53 WIB
Gambar ilustrasi

Siak, Catatanriau.com – Dunia pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) proyek tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja). Penetapan status tersangka tersebut menjadi pukulan serius terhadap kredibilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ironisnya, dugaan praktik pemerasan ini mencuat di tengah narasi pemerintah daerah yang selama ini menegaskan bahwa seluruh proses tender dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Antara Narasi Transparansi dan Fakta di Lapangan

Sorotan terhadap sistem pengadaan di Siak semakin tajam karena sebelumnya Bupati Siak, Afni Zulkifli, sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekretariat Pokja pada 11 Juli 2025. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses lelang berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam vlog pribadinya, Bupati Afni menegaskan bahwa penentuan pemenang tender bukan berada di tangan kepala daerah, melainkan sepenuhnya dilakukan oleh sistem.

"Sengaja saya menunjukkan ini karena ada jadi bupati orang minta proyek sama Bupati nih, pening sangka Bupati bisa, padahal yang bekerja sistem," tegas Afni dalam videonya.

Saat dialog berlangsung, para staf Pokja juga menyampaikan bahwa mereka bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka bahkan mengaku kerap menghadapi tekanan hingga ancaman dari pihak luar yang menginginkan proyek tertentu, namun tetap berupaya menjaga integritas.

Mereka juga mengungkapkan adanya intimidasi berupa makian ketika menolak permintaan sejumlah pihak.

Namun, fakta yang kemudian terungkap melalui penyidikan Kejari Siak justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Sistem yang selama ini dipandang sebagai benteng transparansi diduga dimanfaatkan oleh oknum di dalamnya sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap para penyedia jasa.

Modus Dugaan Pungli Setelah Tender Selesai

Kejaksaan Negeri Siak mengungkap bahwa dugaan praktik pungli dilakukan setelah proses tender selesai dan pemenang proyek telah diumumkan.

Secara administratif, proses pengadaan tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, setelah kontraktor dinyatakan memenangkan paket pekerjaan, mereka diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.

"Para penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan uang setelah memenangkan pekerjaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora.

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai kontrak kepada para kontraktor pemenang tender.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terhadap sejumlah proyek pada tahun anggaran 2025.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Penahanan ketiga tersangka diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.

Kejari Siak menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun munculnya tersangka baru.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana yang berat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya mengandalkan sistem maupun prosedur administratif. Di balik mekanisme yang tampak berjalan normal, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Kini, publik menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Siak dalam memperkuat pengawasan internal serta memastikan praktik pungutan liar yang mencoreng sektor pengadaan barang dan jasa tidak kembali terulang.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan data penyidikan Kejaksaan Negeri Siak serta konteks dokumentasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Siak terkait proses pengadaan barang dan jasa.***

Terkini