Kejari Rokan Hulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp170 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:01:32 WIB

Rohul, Catatanriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp170 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu.

Penyerahan uang titipan tersebut berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu pada Selasa (23/6/2026). Uang pengembalian diserahkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Refdi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, Muhammad Juriko Wibisono, yang didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Azwardi Dery, SH.

Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

Saat ini, terdakwa diketahui masih berada dalam tahap penuntutan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, menegaskan bahwa penerimaan uang titipan pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian yang dialami negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Penyerahan uang titipan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kekayaan negara atau asset recovery," ujar Muhammad Juriko Wibisono.

Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak terdakwa merupakan salah satu bentuk iktikad baik dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kejaksaan juga berkomitmen untuk memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Langkah pengembalian kerugian negara senilai Rp170 juta tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.***

Terkini