Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap direalisasikan meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal. Pembayaran tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, Rabu (24/6/2026), menyampaikan bahwa seluruh anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan nilai mencapai Rp41 miliar.
Menurut Afni, tahun ini menjadi momentum pertama bagi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Pembayaran gaji ke-13 ini sepenuhnya menggunakan APBD Kabupaten Siak. Setelah pendapatan daerah tersedia dan mencukupi, anggarannya langsung kami siapkan. Ini juga menjadi kali pertama PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13, setelah sebelumnya mereka juga pertama kali memperoleh gaji ke-14 atau THR yang dananya berasal dari APBD,” ujar Afni.
Ia menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 saat ini telah tersedia di kas daerah. Mulai Rabu (24/6/2026), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.
Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran bagi tenaga non-ASN yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, total dana yang akan beredar dari kas daerah diperkirakan mencapai Rp108 miliar dan akan diterima oleh lebih dari 11 ribu orang.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima para ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak sehingga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kami berharap para ASN memanfaatkan penghasilan tersebut untuk berbelanja di Siak. Selain membantu ekonomi masyarakat, gaji ke-13 juga diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni membantu kebutuhan sekolah anak,” kata Syamsurizal.
Di tengah upaya memenuhi kewajiban kepada ASN dan non-ASN, Pemkab Siak juga tetap berkomitmen melanjutkan pembayaran utang tunda bayar kepada pihak ketiga, meskipun kondisi keuangan daerah terdampak akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Bupati Afni mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah telah membayar kewajiban tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara utang tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.
“Kami baru mulai menjabat pada 4 Juni 2025. Saat ini total kewajiban tunda bayar yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, Afni optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Optimisme itu didasarkan pada adanya pengakuan pemerintah pusat terkait kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.
“Jika pemerintah pusat merealisasikan pembayaran kewajibannya kepada daerah, maka kami akan memprioritaskan pelunasan utang kepada pihak ketiga. Kami terus berupaya memperjuangkan hak Kabupaten Siak dan berharap dukungan serta doa dari seluruh masyarakat,” katanya.
Afni juga mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan fiskal. Ia meminta seluruh aparatur terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan inovasi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Siak.
“Di tengah kondisi keuangan yang cukup berat, Alhamdulillah gaji ke-13 dapat dibayarkan dan kewajiban kepada pihak ketiga juga terus kami cicil secara bertahap. Saya berharap seluruh jajaran tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Siak,” pungkasnya.***