Pemkab Siak Siapkan Lahan Tidur Jadi Kawasan Produktif, Dorong PAD dan Perekonomian Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:50:36 WIB

Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Siak terus mendorong pemanfaatan aset daerah agar tidak sekadar tercatat sebagai barang milik pemerintah, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah rencana pengelolaan lahan milik Pemkab Siak seluas 10 hektare yang berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Lokasi tersebut berdekatan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak dan saat ini masih berupa lahan yang ditumbuhi semak belukar, meski status kepemilikannya telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengungkapkan, lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok maupun masyarakat kampung melalui skema sewa.

“Lahan ini akan kita arahkan menjadi sentra pangan yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani maupun masyarakat melalui mekanisme sewa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem sewa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang sekaligus diharapkan dapat menjadi sumber tambahan PAD.

Dalam mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pemkab Siak juga melibatkan PT Permodalan Siak (Persi) untuk memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat yang akan mengelola lahan.

Menurut Syamsurizal, pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang usaha dan memperkuat perekonomian masyarakat.

“Yang terpenting adalah aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal, memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat mengelola aset pemerintah secara produktif melalui sistem sewa yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pola pemanfaatan lahan nantinya akan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan, baik untuk kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, maupun kegiatan yang dikenakan tarif sosial.

“Rapat ini menjadi langkah awal untuk membuka akses bagi masyarakat yang belum memiliki lahan, sehingga mereka dapat memanfaatkan aset daerah secara produktif dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.

Keberhasilan budidaya melon yang dilakukan petani di Kampung Buantan menjadi salah satu inspirasi bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan pertanian produktif tersebut.

Pemkab Siak berharap kawasan ketahanan pangan yang direncanakan itu nantinya mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan peluang usaha, serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi warga, pengelolaan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi Kabupaten Siak.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.***

Terkini