Siak, Catatanriau.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar kegiatan Karya Bakti Masyarakat (KBM) di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat Kampung Minas Barat, tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RK, perangkat kampung, serta berbagai elemen masyarakat setempat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus memperkenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa yang nantinya dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh akses bantuan hukum secara gratis.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Ridha Alwis, anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus Koordinator Pos Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Universitas Lancang Kuning, Jemy Oktafian, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi salah satu pilar utama perguruan tinggi.
"Kegiatan ini merupakan Karya Bakti Masyarakat atau KBM yang menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami melihat pentingnya penyuluhan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait keberadaan Posbakum di Kampung Minas Barat," ujarnya.
Menurut Jemy, penyuluhan hukum menjadi penting mengingat masyarakat saat ini menghadapi berbagai tantangan hukum, termasuk persoalan di ruang digital seperti penyebaran hoaks, judi online, penipuan daring, hingga berbagai pelanggaran hukum lainnya.

"Kami ingin masyarakat, khususnya generasi muda, memahami hukum sehingga dapat terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang semakin berkembang di era digital. Kesadaran hukum sangat penting karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Ia menambahkan, program Posbakum Desa yang sedang dikembangkan Universitas Lancang Kuning akan terus berlanjut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum yang memiliki legalitas resmi.
Melalui Posbakum Desa, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan biaya dapat memperoleh konsultasi hukum secara gratis serta pendampingan untuk mendapatkan akses ke lembaga bantuan hukum yang sah hingga proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Penghulu Kampung Minas Barat, Riduan, yang juga tergabung dalam Posbakum Desa, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia apabila menghadapi persoalan hukum.
Menurut Riduan, warga Kampung Minas Barat yang membutuhkan bantuan hukum dapat melaporkan atau berkonsultasi langsung melalui Posbakum Desa dengan mendatangi Kantor Kampung Minas Barat. Masyarakat diminta membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara atau persoalan hukum yang sedang dihadapi.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Jangan takut atau ragu untuk berkonsultasi. Posbakum hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan dan pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Keberadaan Posbakum Desa dinilai sangat penting karena memiliki sejumlah fungsi bagi masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi hukum, konsultasi hukum gratis, membantu penyusunan dokumen hukum, memberikan arahan penyelesaian sengketa, serta menjembatani masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Selain itu, Posbakum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga warga dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan Karya Bakti Masyarakat ini, Universitas Lancang Kuning berharap kehadiran Posbakum Desa di Kampung Minas Barat dapat menjadi sarana pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat serta memperkuat budaya sadar hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.***