GIMS Tunda Nonton Bareng dan Diskusi Film Pesta Babi, Tegaskan Komitmen pada Ruang Dialog Kritis

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:08:19 WIB

Siak, Catatanriau.com – Gerakan Intelektual Mahasiswa Siak (GIMS) resmi menunda pelaksanaan kegiatan Nonton Bareng dan Diskusi Film Pesta Babi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Siak. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan kegiatan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua GIMS, Adinesyagitha, mengatakan keputusan penundaan diambil setelah panitia menghadapi sejumlah kendala yang membuat kegiatan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai rencana.

"Kami memutuskan untuk menunda kegiatan ini demi menjaga kondusivitas dan kelancaran bersama. Ada beberapa kendala yang kami hadapi sehingga pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah direncanakan," kata Adinesyagitha dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).

Meski ditunda, GIMS menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki tujuan untuk memicu konflik ataupun menyebarkan agenda tertentu. Menurut mereka, agenda nonton bareng dan diskusi film dirancang sebagai ruang pendidikan kritis, pertukaran gagasan, serta penguatan budaya literasi di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

"Kegiatan ini lahir semata-mata sebagai upaya membuka ruang diskusi, pertukaran gagasan, pendidikan kritis, serta mendorong tumbuhnya budaya literasi dan kebebasan berekspresi di Kota Istana Siak Sri Indrapura," ujarnya.

GIMS juga menekankan bahwa mahasiswa, pemuda, dan masyarakat memiliki hak untuk berdiskusi, berpikir kritis, serta menyampaikan pandangan secara damai dan bertanggung jawab. Hak tersebut, menurut organisasi tersebut, dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris Umum GIMS, Riyan Azhari, menyebutkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

"Kami berpandangan bahwa ruang diskusi yang sehat harus tetap dijaga. Perbedaan pandangan seharusnya menjadi bahan dialog, bukan alasan untuk menutup ruang bertukar pikiran," kata Riyan.

Dalam pernyataannya, GIMS merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menegaskan penyampaian pendapat sebagai hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Organisasi tersebut berharap seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, pemerintah, serta aparat keamanan dapat bersama-sama mendukung terciptanya ruang dialog yang terbuka, sehat, dan beradab.

GIMS juga menyampaikan keprihatinan apabila terdapat bentuk intervensi terhadap ruang diskusi dan kebebasan berekspresi, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun institusi tertentu.

"Demokrasi yang sehat tumbuh dari keberanian untuk berdialog, bukan dari ketakutan terhadap perbedaan pandangan. Penundaan ini bukanlah akhir. Gagasan tidak dapat dibatalkan, diskusi tidak dapat dimatikan, dan semangat intelektual tidak dapat dihentikan," tegas Adinesyagitha.

Meski kegiatan ditunda, GIMS memastikan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang diskusi yang mendorong budaya berpikir kritis dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.***

Laporan : Tiyna 

Terkini