Dumai, Catatanriau.com — Menanggapi pemberitaan terkait polemik TKBM di kawasan Terminal Khusus PT Agro Murni Sungai Sembilan, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Mangihut Hasiholan, menegaskan bahwa langkah KSOP Kelas I Dumai justru merupakan bentuk penegakan regulasi kepelabuhanan dan perlindungan terhadap tertib hukum di wilayah pelabuhan.
Menurut Mangihut, persoalan TKBM tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu ataupun kesepakatan sepihak yang mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“KSOP sudah benar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi. Jangan sampai ada pihak yang membangun opini seolah-olah hukum bisa dikalahkan oleh kesepakatan kelompok tertentu. Dalam negara hukum, semua aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk kepada regulasi negara,” tegas Mangihut Hasiholan, Rabu (27/05/2026).
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme bongkar muat di wilayah pelabuhan tetap harus memperhatikan aturan kepelabuhanan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan tata kelola pelabuhan yang berada dalam pengawasan pemerintah melalui KSOP.
Mangihut menilai narasi yang menyudutkan KSOP karena melakukan mediasi dan pengaturan sementara justru tidak tepat. Sebab, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas, mencegah konflik horizontal antar pekerja, dan memastikan aktivitas pelabuhan tetap berjalan aman.
“Kalau ada pihak yang menganggap kesepakatan tertentu bisa mengesampingkan regulasi negara, itu jelas keliru dan sangat berbahaya bagi kepastian hukum. Regulasi tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan kelompok atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan UUPJ-TKBM maupun sistem pembinaan tenaga kerja bongkar muat merupakan bagian dari tata kelola kepelabuhanan nasional yang selama ini diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
“Jangan sampai muncul tafsir liar yang justru memecah belah pekerja pelabuhan. Semua pihak harus menghormati proses pembinaan dan pengawasan yang dilakukan KSOP sebagai representasi negara di wilayah pelabuhan,” tambahnya.
Mangihut meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat pelabuhan Sungai Sembilan. Ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum, dialog resmi, dan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai tetap berdiri tegak bersama regulasi negara dan mendukung penuh langkah KSOP dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum di wilayah pelabuhan,” tutupnya.