LANGKAH SUKU HAMBARAJA KENEGERIAN KUBU KE KEJAGUNG BUKA PELUANG PENYELESAIAN PLASMA

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:23:56 WIB

Catatanriau.com | Mei 2026 — Langkah Pemangku Adat Suku Hambaraja Kenegerian Kubu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai membuka peluang baru dalam penyelesaian persoalan kebun plasma yang melibatkan masyarakat dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Pemangku Adat Suku Hambaraja, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, mendatangi Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hak plasma. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya menempuh jalur konstitusional, damai, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kehadiran tokoh adat dari Kenegerian Kubu Rokan hilir di lembaga penegak hukum tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal hak-haknya. Menurut KH. Widiarto, langkah ini diambil agar persoalan plasma mendapat penanganan yang adil dan transparan.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Harapan kami, persoalan plasma ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.

Ia menjelaskan, perjuangan yang dilakukan saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Proses yang ditempuh melalui lembaga negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kebun plasma.

KH. Widiarto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan selama proses perjuangan berlangsung. Ia mengingatkan agar masyarakat menghindari sikap yang dapat memecah hubungan sesama.

“Perjuangan akan berhasil apabila dilandasi niat baik dan persatuan. Hindari hasad, hasut, iri, dan dengki. Semoga kita semua dijauhkan dari penyakit hati,” katanya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk memperkuat empati sosial dan kepedulian terhadap sesama. “Kita harus senang melihat orang senang dan turut peduli melihat orang susah,” tutupnya.

Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan plasma dapat ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum. Masyarakat berharap langkah ini mendorong terbukanya komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak terkait demi tercapainya keadilan dan kepastian hak atas kebun plasma.

Laporan : Angie

Terkini