Dumai, Catatanriau.com – Tempat hiburan malam (THM) Dream Book yang beralamat di Jalan Syekh Umar Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat lantaran diduga beroperasi melampaui batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Dream Book justru mulai menderukan musik dengan keras, persis di saat Perda menetapkan batas akhir hiburan malam paling lambat pukul 01.00 WIB.
Ironisnya, alih-alih mulai meredam aktivitas dan bersiap tutup, tempat tersebut justru baru membuka atau mulai menghidupkan sistem musiknya pada jam tersebut, memicu kegerahan warga sekitar yang merasa aparat selama ini cenderung tutup mata.
Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak jelas adanya upaya penghalangan dan larangan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengaman Dream Book terhadap seorang warga yang hendak mengabadikan situasi diduga pelanggaran.
Bahkan, insiden memanas ketika terjadi adu mulut dan saling dorong antara petugas keamanan tempat hiburan tersebut dengan perekam video, menunjukkan resistensi tinggi terhadap pengawasan partisipatif masyarakat.
Kamera video juga sempat menyorot deretan wanita yang diduga sebagai Lady Companion (LC) yang bekerja di Dream Book, serta sosok berinisial 'RH' yang diduga menjadi backing atau pelindung operasional hiburan malam tersebut.
Merespons hal itu, masyarakat berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata Kota Dumai tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap Dream Book yang dinilai telah melampaui batas.
Tak hanya itu, publik juga menggantungkan harapan besar kepada Kapolres Dumai agar segera merazia tempat tersebut, mengingat tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba jenis ekstasi sangat rentan ditemukan dan dikonsumsi di lokasi seperti itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Dream Book, Satpol PP, maupun Polres Dumai. Warga menegaskan agar pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga konsisten menegakkan batas ambang hiburan malam.