Dumai, Catatanriau.com — Menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang tayang pada (30/04/2024) dengan judul "Pelabuhan dalam bayang-bayang kendali : Pekerja TKBM Eksisying Dihadang, Siapa yang bermain ?". Koordinator UUPJ-TKBM Kecamatan Sungai Sembilan Amir Hamzah angkat bicara terkait hal tersebut.
Amir Hamzah menegaskan bahwa terkait pemberitaan tersebut dinilai terlalu betlebihan. Dinamika pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan pelabuhan Dumai, penting memahami peraturan aturan yang berlaku bukan agar tidak gagal paham dan membuat pembenaran sendiri.
Lebih lanjut Amir mengatakan, "Terkait pemberitaan tersebut kami menilai aliansi yang menamakan dirinya AAKJ TKBM tidak mengerti aturan pengelolaan TKBM di pelabuhan. Sehingga pernyataan yang dikeluarkan tidak berlandaskan aturan namun terkesan opini saja, "Tegas Amir.
"Kami sangat berkomitmen terhadap Ketertiban dan Hukum. Kami menegaskan bahwa seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk pengelolaan tenaga kerja bongkar muat, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar hak-hak pekerja dilindungi secara aturan dan bukan dusemena-menakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang selama ini menggunakan legalitas Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. "Ungkap Amir.
Selanjutnya Amir Hamzah juga mengklarifikasi atas Narasi “Penghadangan”. Menurutnya Narasi mengenai adanya “penghadangan” pekerja eksisting perlu dilihat secara utuh dan berimbang.
Amir mengungkapkan, "Kami akan terus dan tetap menegakkan aturan dan peraturan dalam penyelenggaraan TKBM di pelabuhan. Dan tentunya aturan dan peraturan ini ada bukti negara hadir dalam menata TKBM di pelabuhan. "Tegas Amir
Setiap dinamika di lapangan seringkali merupakan bagian dari proses penataan sistem kerja, penyesuaian regulasi, atau upaya penertiban administrasi tenaga kerja. Hal ini adalah kewajiban untuk kepentingan agar semua yang dilakukan sesuai dengan peraturan berlaku. Oleh karena itu, penting untuk tidak menarik kesimpulan sepihak tanpa verifikasi menyeluruh.