Dana Debitur Dipotong Rp11,6 Juta, Tak Dikembalikan Setelah Lunas: Rudi Wallker Purba Siap Bawa ke Jalur Hukum

Rabu, 29 April 2026 | 09:06:29 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Debitur PT BFI Finance Indonesia Tbk, Pendi Damanik, merasa dirugikan setelah dana sebesar Rp11,6 juta yang dipotong saat pencairan pinjaman tak kunjung dikembalikan hingga kini, meski ia telah melunasi seluruh kewajiban secara cepat.

Kejadian ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika Pendi mengajukan pinjaman pokok Rp150 juta ke perusahaan pembiayaan tersebut. Sebagai jaminan, ia menyerahkan BPKB Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1254 BP.

Saat pencairan, Pendi hanya menerima Rp138,4 juta. Sisanya Rp11,6 juta dipotong pihak BFI Finance dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan yang sudah mati pajak. Saat itu, perusahaan berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah proses administrasi dan pembayaran pajak selesai.

Perjanjian awal menyebutkan angsuran selama 2,5 tahun dengan cicilan bulanan Rp7.821.770 selama 30 bulan, total Rp234.653.100. Pendi telah membayar delapan bulan angsuran senilai Rp62.574.160. Pada Maret 2026, ia memutuskan melunasi sisa kewajiban lebih awal.

Setelah pelunasan, Pendi justru kecewa. Dana Rp11,6 juta yang dijanjikan tak dikembalikan, sementara pajak kendaraan sebagai jaminan masih berstatus "mati pajak". Ia juga menyebut adanya kenaikan nilai pelunasan yang cukup signifikan sebelum mendapat keringanan.

“Saya merasa ada ketidakjelasan dan dugaan manipulasi terhadap dana yang dipotong sejak awal. Sudah delapan bulan bayar, dan sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan,” ungkap Pendi dengan nada kecewa, Selasa (28/4/2026).

Ia menuntut transparansi penuh mengenai rincian penggunaan dana tersebut serta dasar hukum pemotongan di awal pencairan.

Rudi Wallker Purba Angkat Bicara

Kasus ini menarik perhatian Rudi Wallker Purba, Ketua DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia. Menurutnya, pemotongan dana untuk pengurusan pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak leasing patut disayangkan dan menimbulkan kejanggalan.

“Hal ini tentu membuat nasabah bingung. Bukankah pengurusan pajak itu seharusnya menjadi kewajiban pihak leasing, bukan justru dipotong saat pencairan dana?” tegas Rudi.

Rudi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum untuk menegakkan keadilan sekaligus mencegah kasus serupa menimpa debitur lain.

Respons BFI Finance

Pihak manajemen BFI Finance yang diwakili Jon S. dan Novi, saat dikonfirmasi di kantor mereka pada Selasa (28/4/2026), membantah adanya penyimpangan. Mereka menegaskan seluruh proses perhitungan, mulai dari pemotongan hingga pelunasan, telah sesuai dengan ketentuan, peraturan yang berlaku, dan kesepakatan awal.

"Setelah dihitung dari semua kewajiban, pembayaran yang dilakukan sudah sesuai untuk menutupi sisa kewajiban yang harus dibayar Pak Pendi," jelas mereka singkat.

Dugaan Pelanggaran UU

Rudi Wallker Purba menilai ada beberapa undang-undang yang diduga dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Pasal 4 huruf a: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
  • Pasal 7 huruf a dan c: Kewajiban pelaku usaha bersikap jujur dan memberikan informasi yang benar serta jelas.  
  • Pasal 10: Larangan memberikan informasi yang menyesatkan.

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  •  Pasal 29 ayat (1): Kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola baik, dan manajemen risiko.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

  • Pasal 134: Kewajiban memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap kepada nasabah.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Pembiayaan.

  • Pasal 24 ayat (1): Kewajiban menyampaikan seluruh informasi transaksi secara transparan kepada nasabah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya transparansi serta perlindungan konsumen dalam industri pembiayaan. Perbedaan versi antara debitur dan pihak perusahaan masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya.

Terkini