LAGI! POLSEK SUNGAI SEMBILAN UNGKAP TPPO KE-3 DALAM 8 BULAN, 29 PMI ILEGAL DAN 4 PELAKU DITANGKAP

Sabtu, 25 April 2026 | 14:24:44 WIB

Dumai, Catatanriau.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai. Di bawah komando Kapolsek IPTU Apriadi, S.H., M.H., satuan ini berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk yang ketiga kalinya dalam kurun waktu delapan bulan menjabat. Pengungkapan terbaru terjadi pada Jumat dini hari, 24 April 2026, melibatkan penyelamatan 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan penangkapan 4 orang pelaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Polsek Sungai Sembilan dan masyarakat berjalan sangat efektif. Kapolsek IPTU Apriadi menegaskan bahwa tanpa informasi dari warga, pengungkapan sebesar ini tidak akan mungkin terjadi. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan,” ujarnya.

Kronologi bermula pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Personel Polsek Sungai Sembilan menerima laporan dari warga bahwa sebuah mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BM 1364 RH diduga kuat mengangkut PMI ilegal yang akan melintas di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Atas informasi tersebut, Kapolsek IPTU Apriadi, S.H., M.H., beserta jajaran langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama, pada pukul 02.30 WIB dini hari, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan mobil tersebut beserta sopir dan sembilan orang penumpang yang terbukti akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Sopir yang diketahui bernama WL (25 tahun), warga Lubuk Gaung, langsung diinterogasi. Dari hasil interogasi, WL mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial RF (41 tahun) untuk mengangkut PMI ilegal tersebut. WL juga mengungkapkan bahwa pada hari sebelumnya, Kamis (23/4) pukul 01.30 WIB, ia pernah diminta RF mengangkut PMI ilegal dari Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Besar, menuju pesisir Santaulu.

Mendapat informasi itu, Kapolsek merancang penyamaran yang cerdik. Beliau dan personel berpura-pura menjadi sopir dan calon PMI ilegal, lalu mengendarai mobil yang sama menuju pesisir Santaulu, Kelurahan Batu Teritip. Sekitar pukul 05.45 WIB, setibanya di lokasi, tiga orang yang ditunggu—RF, AR (19), dan MR (26)—mendatangi mobil dan langsung disergap tanpa perlawanan berarti.

Pengembangan lebih lanjut terhadap RF mengungkap fakta mengejutkan. Masih ada 20 calon PMI ilegal lainnya yang ditampung sementara di sebuah lokasi sekitar 300 meter dari tempat penyergapan. Tim langsung menyisir dan menemukan mereka. Total korban yang diselamatkan menjadi 29 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 3 perempuan, termasuk seorang balita perempuan bernama Deda Yusuf (2,5 tahun).

Seluruh korban kini telah diamankan dan diberikan pendampingan psikologis awal. Adapun keempat pelaku (WL, RF, AR, MR) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Dumai memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sungai Sembilan dan jajaran. “Dalam delapan bulan, tiga kali pengungkapan TPPO. Ini luar biasa. Polsek Sungai Sembilan telah membuktikan bahwa sinergi dengan masyarakat adalah senjata paling ampuh memberantas kejahatan kemanusiaan,” tegasnya. Polsek juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap indikasi perdagangan orang ke kantor polisi terdekat.***

Terkini