Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin

Senin, 13 April 2026 | 22:43:02 WIB

Kampar, Catatanriau.com —  Seorang pria berinisial HE (46) warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 26.18 Gram.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Chevron Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung saat ingin mengisi BBM pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 22.45 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan bahwa pelaku terbukti membawa barang haram jenis sabu-sabu tersebut. "Ia sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"kata Kasat Narkoba

Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir merupakan pengedar Narkotika. "Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku dengan ciri-ciri yang telah di ketahui sedang melakukan perjalan dari Pekanbaru menuju Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung,"ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.45 Wib, Tim melihat pelaku berhenti di tepi jalan Chevron 02 Dusun II kota Batak Kelurahan Pantai Cermin Kecamatan Tapung saat ingin mengisi bahan bakar sepeda Motornya.

"Pelaku kita tangkap dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan. Dengan disaksikan ketua RT, ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis sabu dari dalam tas sandang warna hitam yang disandang tersangka saat itu,"terang AKP Markus.

Pelaku kita interogasi mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama AL (dalam lidik) dengan sistim lempar. "    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses sidik,"tegas Kasat Narkoba.***

Terkini