Siak, Catatanriau.com — Warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kembali melakukan aksi penyetopan kendaraan dan pemblokiran Jalan Lintas Minas–Perawang, Senin (13/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas kondisi jalan yang rusak parah sekaligus penagihan janji perbaikan dari Pemerintah Provinsi Riau yang hingga kini belum terealisasi.
Aksi serupa sebelumnya juga pernah dilakukan pada 15 September 2025. Saat itu, masyarakat mengaku telah menerima komitmen perbaikan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sejumlah perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Rokan, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT Pelindo.
Dalam kesepakatan tersebut, perbaikan jalan melalui semenisasi (rigid) dijanjikan mulai April 2026. Namun hingga pertengahan April, warga menyebut belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai di lapangan.
Warga menilai kondisi Jalan Minas–Perawang semakin memprihatinkan. Jalan dipenuhi lubang besar, berdebu saat cuaca panas, dan berubah menjadi lumpur ketika hujan turun. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus menghambat aktivitas masyarakat.
Kemacetan panjang juga kerap terjadi akibat kendaraan besar yang kesulitan melintas, terutama saat berpapasan di ruas jalan yang rusak.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari di Simpang Perawang–Minas ini semula berupa unjuk rasa, namun kemudian berkembang menjadi penyetopan kendaraan dan pemblokiran jalan oleh warga.
Meski berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan, aksi tersebut sempat menyebabkan antrean panjang kendaraan di kedua arah.
Koordinator lapangan aksi, Joi Vernando, menyatakan bahwa masyarakat hanya menuntut hak atas infrastruktur yang layak.
“Kami hanya ingin jalan ini segera diperbaiki. Janji sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.
Selain menuntut perbaikan jalan, warga juga menyoroti maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas tanpa pengawasan ketat. Truk pengangkut akasia dan tangki CPO disebut sebagai penyumbang utama kerusakan jalan karena diduga membawa muatan melebihi kapasitas.
Warga mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak untuk segera melakukan penertiban.
“Kalau tidak ditertibkan, jalan yang diperbaiki nanti akan kembali rusak,” kata Joi.
Secara regulasi, ketentuan mengenai muatan kendaraan dan perlindungan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Aturan tersebut melarang kendaraan beroperasi melebihi kapasitas muatan serta mewajibkan pemerintah menjaga kondisi jalan agar tetap layak dan aman digunakan.
Warga menegaskan akan terus melakukan aksi hingga ada langkah konkret dari pemerintah. Bahkan, mereka juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya tekanan masyarakat terhadap pemerintah daerah untuk segera bertindak.***