Polres Pelalawan Bongkar Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Diamankan di Kuala Kampar

Kamis, 09 April 2026 | 19:15:37 WIB
Polres Pelalawan dengan mengungkap kasus penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, dua tersangka berinisial NDP (37) dan H (38) berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026).

PELALAWAN, CATATAN RIAU.COM,— Komitmen memberantas praktik ilegal kembali ditunjukkan Polres Pelalawan dengan mengungkap kasus penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial NDP (37) dan H (38) berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026).

Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Tipidter Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas penimbunan serta penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8 unit baby tank dan 25 drum plastik yang berisi BBM jenis solar subsidi. Selain itu, turut diamankan peralatan seperti mesin robin, selang isap dan buang, serta jeriken yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK., SIK., MH, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal ini.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara, khususnya dalam penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi, melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam demi menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.****

Terkini