Curi Sawit di Perkebunan SLS, Warga Genduang Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Maret 2026 | 02:17:25 WIB
Curi Sawit di Perkebunan SLS, Warga Genduang Ditangkap Polisi, Minggu (15/3/2026).

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS), Minggu (15/3/2026). 
Seorang pelaku berinisial MH alias Lana berhasil diamankan setelah tertangkap oleh tim patroli keamanan perusahaan di area perkebunan.

Peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit Blok 19 Afdeling OI milik PT Sari Lembah Subur di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang diduga mengambil buah sawit tanpa izin dari perusahaan.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK., SIK., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang temannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah kelapa sawit serta satu buah tojok besi yang digunakan untuk memanen,” jelas Kapolsek.

Pelaku MH alias Lana (36), warga Desa Genduang, ditangkap setelah pihak keamanan kebun melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Setelah diamankan di pos keamanan perusahaan, pihak security kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah pelapor bernama Dede menerima informasi dari tim patroli kebun bahwa seorang pelaku pencurian telah tertangkap. Pelapor kemudian mendatangi pos security dan melihat pelaku yang sudah diamankan, serta mendapatkan pengakuan langsung dari pelaku terkait aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian ini, PT Sari Lembah Subur mengalami kerugian sekitar Rp1.785.560. Saat ini penyidik Polsek Ukui masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. MH alias Lana dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.****

Terkini