Kampar, Catatanriau.com — Jajaran Polsek Kampar berhasil amankan enam pelaku Narkoba jenis, Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan Cairan pave yang diduga mengandung Narkoba di 5 TKP di wilayah Kampar, Pekanbaru dan Rokan Hulu.
Penangkapan ini kurang dari 24 jam dan yang berawal dari penangkapan seorang wanita di Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Selasa (10/3/2026) malam." Dari sinilah kita lakukan pengembangan, sehingga enam pelaku Narkoba ini berhasil kita amankan,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Penangkapan pertama dengan pelaku berinisial IP darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket Sabu dengan berat bruto 2,37 gram." Hasil interogasi pelaku mendapatkan barang haram di Pekanbaru dan langsung melakukan penyelidikan,"ujar Kapolsek.
Setelah itu, penangkapan kedua di Jl. Pahlawan Kerja Blok D Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yaitu sepasang suami istri NO dan SR dari mereka ditemukan dua pekat sabu-sabu dengan berat bruto 23,39 Gram pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 00.15 Wib. "Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Pulau Sarak yang tinggal di Pekanbaru," terangnya.
Selanjutnya kembali kita kembangkan dari sepasang suami istri ini dan TKP ketiga berhasil kita amankan pelaku berinisial DO di Jl. Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. "Dari pelaku DO kita amankan sabu-sabu dengan berat bruto 18,61 Gram, 23 butir pil ekstasi (inex) bruto 10,61 Gram, serta 2 cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika bruto 14,96 Gram,"terang AKP Asdisyah.
Kemudian kembali kita lakukan pengembangan dari pelaku DO. Diketahui ada seorang pria berinisial
FA yang juga memiliki sabu-sabu dan langsung kita tangkap Jl. Wonosari RT 002 RW 008 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. " Dari pelaku kita temukan empat sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 Gram di hari yang sama," tambah Kapolsek.
Setelah itu, kembali kita kembangkan dari pelaku sepasang suami istri ini diketahui bahwa ia juga mendapat barang haram tersebut dari pelaku AL di Kabupaten Rohul. "Tidak lama tim kembali bergerak mencari keberadaan pelaku AL di Kabupaten Rohul,"ujar Kapolsek.
Saat itu diketahui keberadaan pelaku di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Purba. "Pelaku kita tangkap di rumahnya pada hari yang sama dan ditemukan barang bukti Sabtu dengan berat bruto 96,63 Gram," tambah AKP Asdisyah.
Keberhasilan penangkapan ini berkat kegigihan Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama rekannya.
"Seperti kita ketahui di wilayah Kabupaten Kampar khususnya wilayah hukum Polsek Kampar peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan dan ini juga menunjukkan komitmen kita untuk memberantas Narkoba di Kampar," tegasnya.
Keenam pelaku kini sudah kita amankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. " Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tegas Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.***