Dumai, Catatanriau.com – Keberadaan Penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ilegal di sejumlah pelabuhan di Kota Dumai dinilai telah menimbulkan ketidakadilan serius serta merampas hak ekonomi buruh pelabuhan yang seharusnya dilindungi oleh regulasi negara. Kondisi ini dikhawatirkan terus berlanjut apabila tidak segera ditertibkan oleh instansi terkait.
Alih-alih melindungi buruh, para penyelenggara TKBM ilegal tersebut justru diduga bersekongkol dengan pengusaha dan memaksa buruh bekerja dengan upah rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja pelabuhan, Sabtu (7/2/2026).
Muncul dan maraknya penyelenggara TKBM ilegal tersebut diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan aparat berwenang. Bahkan, kuat dugaan adanya peran oknum tertentu yang bermain di balik pemberian atau pembiaran legalitas penyelenggaraan TKBM di pelabuhan, meskipun jelas-jelas bertentangan dengan aturan pemerintah.
Apresiasi Terhadap Langkah KSOP Dumai
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dalam menertibkan penyelenggaraan TKBM di wilayah pelabuhan.
Hal itu disampaikan Agoes usai mengikuti rapat yang digelar oleh KSOP Kelas I Dumai pada Jumat (6/2/2026). Rapat tersebut membahas pembentukan Unit Usaha Pelayanan Jasa (UUPJ) TKBM di wilayah Terminal Khusus (Tersus) yang untuk sementara melayani kepentingan umum.
“Kami mengapresiasi langkah berani Kepala KSOP Kelas I Dumai dalam menegakkan regulasi terkait penataan penyelenggaraan TKBM, khususnya di terminal khusus yang sementara melayani kepentingan umum,” ujar Agoes.
Menurutnya, penertiban penyelenggaraan TKBM di pelabuhan merupakan keharusan karena menyangkut langsung dengan pelayanan bongkar muat serta hak-hak buruh pelabuhan.
“Kami tidak ingin aturan yang sudah dibuat pemerintah dengan baik demi kesejahteraan buruh justru disalahgunakan menjadi praktik eksploitasi manusia. Ini yang kami tolak keras,” tegas Agoes, sembari mengutip ungkapan Prancis “Exploitation de l’homme par l’homme” yang berarti eksploitasi manusia oleh manusia.
Penolakan AAKJ TKBM Disayangkan
Agoes juga menyesalkan sikap Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM yang mewakili badan hukum penyelenggara TKBM yang tidak diatur dalam ketentuan pemerintah. Menurutnya, penolakan terhadap langkah solutif yang ditawarkan KSOP Dumai dengan cara walk out dari rapat merupakan tindakan yang tidak pantas.
“Langkah penertiban melalui UUPJ TKBM oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebagai penyelenggara TKBM yang sah justru ditolak oleh AAKJ TKBM. Padahal mereka bukan penyelenggara TKBM yang diatur pemerintah dan secara hukum bermasalah. Sangat disayangkan, masak badan usaha yang melanggar aturan justru merasa paling benar,” tegasnya kembali.
Rapat Tetap Berjalan, Keputusan Tetap Diambil
Meski perwakilan AAKJ TKBM memilih meninggalkan forum rapat, proses pembahasan tetap berjalan hingga selesai. Otoritas pelabuhan pun tetap mengambil keputusan strategis sebagai bagian dari upaya penertiban penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Dumai.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola TKBM di Dumai, sekaligus memastikan hak-hak ekonomi buruh pelabuhan terlindungi secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.***