Kampar, Catatanriau.com – Konflik lahan berkepanjangan dengan modus premanisme berkedok jasa pengamanan diduga sengaja dininabobokkan oleh pihak-pihak terkait. Masyarakat pun menyerukan agar Kapolda Riau turun tangan.
Ketegangan kembali terjadi di area kebun milik Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek Eno (Koposan), Selasa (3/2/2026) siang. Sekelompok personel dari CV ELSA secara paksa menghadang dan melarang ratusan warga setempat yang hendak memanen hasil kebun mereka sendiri. Aksi ini diduga dilakukan atas perintah seorang oknum bernama Khairudin Siregar dan menambah panjang daftar intimidasi yang telah berlangsung lama.
Padahal, tidak ada satu pun ikatan kontrak yang sah antara koperasi dengan perusahaan pengamanan tersebut. Dalam kondisi tertekan, warga kini menaruh harapan kepada pimpinan Kepolisian Daerah Riau, khususnya Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, untuk membongkar praktik premanisme yang bersembunyi di balik label jasa pengamanan ini.
Kronologi Aksi Penghadangan
Sekitar pukul 13.10 WIB, tepat di depan Pos 5 penjagaan, suasana yang semula dipenuhi semangat panen mendadak berubah tegang. Sekelompok orang berseragam yang mengaku sebagai “pasukan pengamanan” dari CV ELSA tiba-tiba muncul dan menghadang para petani anggota koperasi. Dengan sikap intimidatif, mereka memerintahkan penghentian aktivitas panen secara sepihak.
“Mereka hanya bilang, ‘stop, tidak boleh panen’. Alasannya tidak jelas, hanya menyebut ini perintah atasan. Saat kami tanyakan dasar hukumnya, mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun dokumen kontrak apa pun,” ujar Sdr. Bilhaya Ahmad, Humas Koperasi Koposan, dengan nada kesal dan kecewa.
Yang menjadi sorotan, perintah penghadangan tersebut secara tegas disebut berasal dari seorang bernama Khairudin Siregar. Nama ini, menurut warga, bukan kali pertama muncul dalam konflik serupa.
Pola Intimidasi Berulang dan Dampaknya
Insiden ini bukanlah kejadian pertama. Berdasarkan penuturan anggota koperasi, pola intimidasi oleh personel CV ELSA—yang sebagian besar disebut berasal dari luar daerah—telah berulang kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Setiap kali musim panen atau ada aktivitas di kebun, mereka pasti datang. Cara bicaranya keras, sikapnya mengancam. Kami yang pemilik dan penggarap sah justru merasa seperti pencuri di tanah sendiri. Kehadiran mereka membuat kami tidak nyaman dan resah. Ini jelas mengganggu ketenteraman serta mata pencaharian kami,” tambah Bilhaya.
Aksi-aksi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi nyata bagi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil kebun koperasi. Panen yang tertunda berarti pendapatan terhambat, sementara kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.
Kontrak Fiktif dan Dugaan Pengaburan Masalah
Koperasi Koposan menegaskan bahwa inti konflik ini adalah tidak adanya hubungan hukum antara pihak koperasi dan CV ELSA. Tidak pernah ada perjanjian kerja sama, bagi hasil, pengalihan hak, maupun kontrak pengamanan.
“Kami tidak pernah menandatangani apa pun dengan CV ELSA. Mereka datang tiba-tiba, mengklaim punya hak, tetapi tidak pernah bisa membuktikannya secara hukum. Ini murni klaim sepihak dan perampasan hak dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan koperasi.
Yang lebih memprihatinkan, koperasi menduga adanya upaya pengaburan masalah di tingkat pemerintah daerah maupun instansi terkait. “Persoalan ini sudah kami laporkan ke beberapa pihak, tetapi seolah-olah dininabobokkan. Janji mediasi ada, namun pelaksanaannya di lapangan nihil. Seakan-akan ada yang membiarkan semua ini terjadi,” ungkap salah satu sumber koperasi yang enggan disebutkan namanya.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam kondisi yang semakin terjepit, masyarakat dan Koperasi Koposan kini memusatkan harapan mereka kepada institusi Kepolisian, terutama dengan adanya rotasi pimpinan baru, yaitu Kapolda.***