Pekanbaru, Catatanriau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026).
Langkah tegas tersebut diambil menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di dalam hiburan malam tersebut. Video itu menuai sorotan publik dan memicu reaksi sejumlah elemen masyarakat.
Penyegelan THM Paragon dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, SE, MM, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta jajaran terkait.
Sebelum melakukan penyegelan, Wali Kota Agung Nugroho terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola. Ia juga meninjau langsung sejumlah ruangan dan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan sebagaimana dalam video yang beredar.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah. Apalagi kemarin ada aksi unjuk rasa dari tokoh-tokoh masyarakat di lokasi ini, sehingga kami langsung turun untuk memastikan,” ujar Agung usai penyegelan.
Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan terkait dugaan pesta waria di THM tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola dan sejumlah individu yang muncul dalam video telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Penyegelan ini kami lakukan terlebih dahulu untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Perlu juga kami sampaikan bahwa izin THM ini terbit sebelum masa kepemimpinan kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama masa penyegelan, Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan THM Paragon. Seluruh aktivitas operasional di tempat tersebut dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru selesai.
“Tidak boleh ada kegiatan apa pun di Paragon sampai persoalan ini benar-benar jelas. Apakah kegiatan itu difasilitasi oleh manajemen, atau murni dilakukan oleh pengunjung,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Wali Kota memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen, izin operasional THM Paragon akan dicabut. Namun, apabila manajemen dinyatakan tidak bersalah, pemerintah akan mempersilakan tempat tersebut kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.***